SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Bisnis Harga TBS Kelapa Sawit Kalbar Periode II Mei 2026 Ditetapkan, Usia 10-20 Tahun Capai Rp3.705,96 per Kilogram

Harga TBS Kelapa Sawit Kalbar Periode II Mei 2026 Ditetapkan, Usia 10-20 Tahun Capai Rp3.705,96 per Kilogram

Ilustrasi – TBS/AI

Pontianak (Suara Kalbar) – Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Kalimantan Barat resmi menetapkan harga TBS Periode II Bulan Mei 2026 dalam rapat yang digelar pada Rabu, 13 Mei 2026.

Rapat tersebut diikuti oleh unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah kabupaten, perusahaan kelapa sawit (PKS), serta perwakilan kelembagaan pekebun sawit.

Berdasarkan hasil rapat, ditetapkan harga Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp15.099,85 per kilogram dan harga kernel sebesar Rp15.164,96 per kilogram, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara itu, Faktor Indeks “K” disepakati sebesar 92,40 persen.

Dengan formula penetapan harga TBS, maka diperoleh harga TBS tertinggi untuk tanaman usia 10 hingga 20 tahun sebesar Rp3.705,96 per kilogram.

Selain itu, harga TBS untuk beberapa kelompok umur tanaman lainnya juga mengalami penyesuaian, yakni usia 3 tahun sebesar Rp2.785,85 per kilogram, usia 4 tahun Rp2.988,17 per kilogram, usia 5 tahun Rp3.204,50 per kilogram, usia 6 tahun Rp3.341,37 per kilogram, usia 7 tahun Rp3.461,48 per kilogram, usia 8 tahun Rp3.560,69 per kilogram, dan usia 9 tahun Rp3.627,71 per kilogram.

Sedangkan untuk tanaman usia 21 tahun ditetapkan sebesar Rp3.662,70 per kilogram, usia 22 tahun Rp3.630,61 per kilogram, usia 23 tahun Rp3.585,96 per kilogram, usia 24 tahun Rp3.488,29 per kilogram, dan usia 25 tahun sebesar Rp3.397,59 per kilogram.

Penetapan harga tersebut berlaku untuk pembayaran periode 8 hingga 15 Mei 2026.

Dalam berita acara rapat juga dijelaskan sejumlah perusahaan tidak diikutsertakan dalam perhitungan indeks “K” maupun komponen harga TBS karena berada di atas atau di bawah ambang batas rata-rata harga Kalimantan Barat sebesar 2,5 persen.

Tim juga meminta pemerintah kabupaten/kota melalui instansi terkait untuk menertibkan praktik jual beli TBS di timbangan tanpa pabrik serta transaksi melalui badan usaha atau CV yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kalimantan Barat kembali ditegaskan wajib membeli TBS pekebun melalui kelembagaan pekebun atau kelompok pekebun sesuai harga yang telah ditetapkan tim, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022.

PKS juga diwajibkan melaporkan secara tertulis penerapan harga TBS setiap periode kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui dinas terkait.

Penetapan harga TBS sejak Periode II September 2018 diketahui menggunakan rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 442/DISBUN/2018 tanggal 7 Agustus 2018.

Sumber: https://sidikhtbs.id/

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play