SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah PGRI Mempawah Sosialisasikan Implementasi PP Tunas dan Permen Komdigi Tahun 2026

PGRI Mempawah Sosialisasikan Implementasi PP Tunas dan Permen Komdigi Tahun 2026

Sosialisasi Implementasi PP Tunas dan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang dihadiri 100 tenaga pendidik di Gedung PGRI Mempawah, Senin (11/5/2026). [SUARAKALBAR.CO.ID/Tim]

Mempawah (Suara Kalbar) – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Mempawah melaksanakan sosialisasi Implementasi PP Tunas dan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 di Gedung PGRI Mempawah, Senin (11/5/2026).

PP Tunas adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Kebijakan ini bertujuan menciptakan ruang digital yang aman, ramah, dan sehat bagi anak-anak Indonesia dengan mengatur tanggung jawab wajib bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Tampak hadir dalam sosialisasi, Ketua PGRI Mempawah Marno, Kepala Dinas Kominfo Mohammad Igbal Suparta, Dewan Pendidik Yusmidi, Pembina PGRI Mempawah Wali, Kasubnit Pencegahan Densus 88 Polda Kalbar Ipda Yulius Sugianto dan Ketua ABKIN Provinsi Kalimantan Barat Tri Mega Malasari.

Hadir pula, Ketua PPGRI Mempawah Nurhawa, Ketua IGTKI Mempawah Syarifah Aisyah, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Disdikporapar Mempawah Isnaini, perwakilan media, serta 100 tenaga pendidik di Kabupaten Mempawah.

Dalam sambutannya, Ketua PGRI Mempawah Marno menyampaikan bahwa perkembangan teknologi informasi membawa banyak manfaat bagi dunia pendidikan dan masyarakat.

Namun di sisi lain, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan seperti penyebaran informasi tidak benar, penyalahgunaan media digital, hingga rendahnya literasi digital.

Menurutnya, implementasi PP Tunas dan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 menjadi langkah strategis untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap para guru dan tenaga pendidik dapat memahami substansi regulasi tersebut serta mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi digital kepada generasi muda,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Mempawah Mohammad Igbal Suparta dalam paparan materinya menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan pemahaman dan kesiapan seluruh pihak terhadap penerapan kebijakan di bidang komunikasi dan digital.

Ia mengatakan, transformasi digital telah membawa perubahan besar dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat, sehingga diperlukan regulasi yang mampu memberikan arah, perlindungan, dan kepastian dalam pemanfaatan teknologi digital.

“PP Tunas dan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 hadir sebagai pedoman dalam menciptakan tata kelola digital yang aman, tertib, bertanggung jawab, serta mampu melindungi kepentingan masyarakat,” katanya.

Dalam paparannya juga dijelaskan sejumlah poin penting regulasi tersebut, di antaranya pembatasan kepemilikan akun mandiri bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.

Selain itu, platform media sosial juga diwajibkan menonaktifkan akun yang terindikasi milik anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

Kebijakan tersebut menyasar sejumlah platform media sosial dan digital seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, X, hingga Roblox.

Selain itu, PP Tunas juga dirancang untuk memperkuat upaya pemberantasan judi online yang menyusup ke platform media sosial maupun permainan daring.

Kegiatan juga dirangkai dengan deklarasi bersama peserta sosialisasi dalam rangka meningkatkan kefahaman dan kesiapan seluruh pihak terhadap penerapan kebijakan di bidang komunikasi dan digital.

Penulis: Distra

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play