Kemenkum Kalbar Gandeng Pemda dan 37 Kampus, Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual
Pontianak (Suara Kalbar)- Kementrian Hukum Kantor Wilayah Kalimantan Barat upayakan layanan intelektual dan administrasi hukum lewat penandatangan serentak perjanjian kerjasama Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi di Kalbar.
Penandatangan ini dilaksanakan di Aula Garuda, Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Selasa (12/05/2026) yang dihadiri kepala daerah atau perwakilan tiap Kabupaten/Kota di Kalbar.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora mengatakan bahwa kerjasama ini sudah ada sebelumnya dan saat ini diperbaharui kembali. Salah satunya mengenai kekayaan intelektual.
“Tugas ini kita ampu bersama, diantaranya tentang kekayaan intelektual, upaya untuk perlindungan dan pengamanan serta pengadministrasian kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat Kalbar” ujarnya.
Jonny mengatakan bahwa 14 Kabupaten/Kota di Kalbar akan menjadi jembatan untuk memfasilitasi layanan bersama misalnya perseroan dan perseorangan mengenai kekayaan intelektual.
Selain itu, terdapat 37 perguruan tinggi di Kalbar yang ikut berkomitmen dalam kerjasama ini untuk melaksanakan layanan terkait kekayaan intelektual.
“Terdapat 37 perguruan tinggi yang hadir dan ikut berkomitmen untuk bersama-sama kemenkum Ham dalam mengeksiskan sentra kekayaan intelektual di tempat masing-masing,” jelasnya.
Menurutnya perlindungan ini penting untuk mahasiswa/mahasiswi tingkat akhir yang membuat skripsi, karya ilmiah atau jurnal.
“Kita tahu bahwa perguruan tinggi atau kampus adalah gudangnya inovasi, nah disitulah kita mendorong juga agar semua mahasiswa mereka sudah masuk ke fase akhir seperti skripsi dapat menjaga hak kreatifnya, hak intelektualnya tetap terlindungi sampai akhir,” katanya.
Mekanisme pelayanan perlindungan kekayaan intelektual ini dilakukan pada mahasiswa berupa pencatatan perlindungan hak cipta kekayaan intelektual sehingga perlu izin penulis.
“Dalam hak itu ada hak moral dan hak ekonomi, jadi kalau ada komersilnya harus ada perhitungan antara para pihak, jadi bukan tidak boleh digunakan tapi harus ada izin,” pungkasnya.
Penulis: Meriyanti





