SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Ketapang Pria di Kendawangan Ditangkap Polisi, Sabu Seberat 3,48 Gram Diamankan

Pria di Kendawangan Ditangkap Polisi, Sabu Seberat 3,48 Gram Diamankan

Barang Bukti Sabu

Ketapang (Suara Kalbar) – Jajaran Polsek Kendawangan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang. Seorang pria berinisial R (31), warga Desa Kendawangan Kiri, diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Pelaku ditangkap di rumahnya pada Jumat (01/05/2026) sekitar pukul 09.00 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Saat penggerebekan yang turut disaksikan perangkat desa dan warga setempat, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Barang bukti tersebut berupa empat paket kantong klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 3,48 gram, beserta sejumlah perlengkapan lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Pj Kapolsek Kendawangan AKP Sigunari menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kendawangan.

“Setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba pasti langsung kami tindak lanjuti untuk dilakukan penegakan hukum dan kami pastikan tidak ada ruang di Kecamatan Kendawangan ini bagi pengedar narkoba,” ujar AKP Sigunari, Rabu (06/05/2026) pukul 10.00 WIB.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play