SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional KPK Periksa Staf Ahli Menhub Terkait Kasus Korupsi DJKA

KPK Periksa Staf Ahli Menhub Terkait Kasus Korupsi DJKA

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta (Suara Kalbar) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Staf Ahli Menteri Perhubungan (Menhub) era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi, Robby Kurniawan (RK), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Pemeriksaan terhadap Robby dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (4/5/2026).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RK selaku staf ahli menhub,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis.

Pemanggilan ini merupakan yang kedua bagi Robby Kurniawan sepanjang 2026. Sebelumnya, ia dijadwalkan hadir sebagai saksi pada 27 April 2026, tetapi tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Dalam riwayat jabatannya, Robby Kurniawan pernah menjabat sebagai staf ahli menhub bidang logistik dan multimoda perhubungan pada era Budi Karya Sumadi. Sementara itu, pada masa Dudy Purwagandhi, ia menjabat sebagai staf ahli menhub bidang kawasan dan lingkungan.

Kasus DJKA Kemenhub ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di berbagai wilayah Indonesia. Perkara tersebut mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah.

Saat ini, unit tersebut telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Pada tahap awal, sebanyak 10 orang langsung ditahan. Hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka bertambah menjadi 21 orang, termasuk dua korporasi.

Adapun proyek yang terindikasi korupsi meliputi pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.

KPK menduga praktik korupsi terjadi melalui pengaturan pemenang tender proyek. Rekayasa tersebut diduga dilakukan sejak tahap administrasi hingga penentuan pelaksana proyek.

Sumber: Beritasatu.com

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play