Kantor Kemenag Sanggau Selenggarakan Rapat Pelaksanaan Zakat
![]() |
| Kantor Kemenag Sanggau Selenggarakan Rapat Pelaksanaan Zakat, Infaq dan Shodaqah Kabupaten Sanggau di Aula Kantor Kementrian Agama Sanggau, Selasa (21/4/2020). |
Sanggau (Suara Kalbar) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sanggau menyelenggarakan rapat dalam rangka tentang pelaksanaan zakat maal, zakat fitrah, infaq dan shodaqah Kabupaten Sanggau tahun 2020/1441 H di Aula Kantor Kemenag Sanggau, Selasa (21/4/2020).
Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Sanggau, Kasi Bimas Islam, Dinas Perindagkop dan UM Sanggau, Perum Bulog, Ketua MUI, Ketua BAZNAS, Ketua NU dan Ketua Muhammadiyah Sanggau.
Kepala kantor Kementerian Agama Sanggau, H. M. Taufik mengatakan, dari hasil rapat tersebut telah menerbitkan surat edaran nomor: B -620/ Kk.14.08.6/ BA.03.2/ 04/2020, yang menetapkan nilai zakat fitrah yang ditunaikan dengan makanan pokok (beras) sebanyak 2,5 kg dan apabila dibayar dengan uang dapat diklasifikasikan sebagai berikut klasifikasi pertama, beras Rp 15.000 X 2,5 Kg menjadi Rp 37.500/jiwa. Klasifikasi kedua, beras Rp 14.000 X 2,5 Kg menjadi Rp 35.000/jiwa.
Klasifikasi ketiga, beras Rp 13.000 X 2,5 Kg menjadi Rp 32.500/jiwa. Klasifikasi keempat, beras Rp 12.000 X 2,5 Kg menjadi Rp 30.000/jiwa dan Klasifikasi kelima, beras Rp 9.500 X 2,5 Kg menjadi Rp 23.750/jiwa.
“Bagi yang mengkonsumsi beras yang berbeda dari lima klasifikasi yang sudah disebutkan itu, wajib menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari – hari,” ujar Taufik.
Untuk pelaksanaan zakat fitrah, kata Taufik, dimulai pada tanggal 1 Ramadan sampai 1 Syawal sebelum khatib membaca khutbah Idul Fitri.
“Oleh karena itu Kantor Kememterian Agama Sanggau mengimbau muzakki atau wajib zakat menunaikan zakat maal, zakat fitrah, infaq, shadaqah dan dana sosial keagamaan lainnya melalui UPZ Surau, Masjid, Dinas, Instansi di masing-masing daerah dan BAZNAS,” katanya.
Kemudian dalam menunaikan zakat, kata Taufik, khususnya zakat fitrah, agar dapat dimanfaatkan oleh mustahiq menyongsong hari raya, maka kepada masyarakat diharapkan menunaikan zakat fitrah kepada UPZ atau BAZNAS di lingkungannya dapat dilakukan H-3 sebelum 1 Syawal.
Taufik mengatakan kepada UPZ atau BAZNAS diupayakan penyaluran zakat fitrah agar tidak menggunakan kupon dan menghindari pengumpulan masa dan lebih diutamakan disalurkan langsung oleh panitia zakat kepada mustahik dengan tetap memperhatikan standar kesehatan seperti penggunaan masker, sarung tangan, cuci tangan sekali pakai dan menjaga jarak.
“Yang terakhir kami minta UPZ melaporkan pelaksanaan pengelolaan zakat, infaq, shadaqah dan dana sosial keagamaan lainnya ke Kantor Kementerian Agama Sanggau melalui seksi bimas Islam, BAZNAS Kabupaten Sanggau dan Pemerintah Daerah secara berkala sesuai UU RI Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” katanya.
Penulis : Ucok
Editor : Hendra





