SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Menteri PPPA: Jangan Anggap Candaan Pelecehan Seksual sebagai Hal Biasa

Menteri PPPA: Jangan Anggap Candaan Pelecehan Seksual sebagai Hal Biasa

Menteri PPPA, Arifah Fauzi. (Beritasatu.com/Maria Gabrielle P.)

Suara Kalbar – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengimbau masyarakat untuk tidak menormalisasi candaan yang mengandung unsur pelecehan seksual, terutama terhadap perempuan dan anak.

Pernyataan tersebut disampaikan Arifah dalam konferensi pers daring yang dikutip Beritasatu.com, Sabtu (18/4/2026). Ia menegaskan, candaan bernuansa kekerasan seksual, meskipun dianggap sepele, tetap berpotensi merendahkan dan melukai korban.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menormalisasi candaan yang melecehkan, terutama kaum perempuan dan anak, meskipun ini tidak diunggah di media sosial, apalagi di lingkungan pendidikan dan melibatkan mahasiswa yang seharusnya menjadi role model harapan kita,” ungkap Menteri PPPA Arifah Fauzi.

Pernyataan ini juga disampaikan sebagai respons atas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Kementerian PPPA memastikan kasus tersebut menjadi perhatian serius agar tidak terulang di masa mendatang.

“Yang pasti, kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang terjadi di ruang digital karena tindakan ini merendahkan dan mencederai rasa aman perempuan, khususnya di lingkungan pendidikan,” tegasnya.

Arifah juga mengapresiasi keberanian korban yang telah bersuara dan melaporkan kejadian yang dialaminya. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk membuka ruang perlindungan serta penegakan keadilan bagi korban kekerasan seksual di kampus.

“Yang jelas, kami akan melakukan pendampingan, baik secara psikologis dan hukumnya kepada para korbannya yang merupakan mahasiswi yang luar biasa berani berbicara dan menyampaikan apa yang dialami,” tuturnya.

Kementerian PPPA menegaskan akan memberikan pendampingan menyeluruh, baik dari sisi psikologis maupun hukum, guna memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal.

Terkait sanksi terhadap pelaku, Arifah menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Universitas Indonesia sebagai institusi pendidikan yang menaungi para mahasiswa tersebut.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play