Chandra Hamzah: Aset Tak Wajar Belum Tentu Tindak Pidana
Jakarta (Suara Kalbar)- Kepemilikan aset yang tidak seimbang dengan penghasilan kerap memicu kecurigaan publik. Namun, secara hukum kondisi tersebut belum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana tanpa dasar aturan yang jelas.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah menegaskan, aset tak wajar tidak bisa langsung dianggap sebagai kejahatan jika belum ditetapkan sebagai delik pidana.
Pernyataan itu disampaikan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
“Permasalahannya, apa delik pidananya? Harus dinyatakan dahulu kepemilikan aset yang tidak sesuai profil itu adalah kejahatan. Kalau belum, tidak bisa dipidana,” ujarnya.
Chandra menjelaskan, konsep illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan memang telah diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang juga telah diratifikasi Indonesia.
Namun, ia menegaskan ketentuan tersebut masih sebatas norma dan belum diadopsi menjadi delik pidana dalam hukum nasional.
“UNCAC memang mengatur soal aset yang tidak seimbang, tetapi itu baru norma, belum menjadi delik pidana di Indonesia,” jelasnya.
Menurutnya, penerapan konsep tersebut juga tidak berlaku untuk semua orang. Dalam UNCAC, aturan itu hanya ditujukan bagi pejabat publik atau public officials.
“Ini hanya berlaku untuk penyelenggara negara. Tidak bisa diberlakukan ke semua orang,” tegasnya.
Chandra mencontohkan praktik di sejumlah negara seperti Inggris dan Australia yang menerapkan kebijakan serupa secara terbatas.
Di Inggris, kebijakan unexplained wealth order hanya diterapkan untuk politically exposed persons (PEPs) dan kejahatan serius. Sementara di Australia, penerapan serupa difokuskan pada kasus narkotika.
“Di Australia itu hanya untuk drug dealer, tidak untuk semua tindak pidana. Jadi harus ada pembatasan yang jelas,” ujarnya.
Ia mengingatkan, tanpa penetapan sebagai delik pidana, penerapan perampasan aset berpotensi melanggar prinsip dasar hukum.
Chandra merujuk asas legalitas dalam Pasal 1 KUHP yang menyatakan seseorang tidak dapat dipidana tanpa aturan yang mengaturnya terlebih dahulu.
“Selama ini belum dinyatakan sebagai delik, maka tidak bisa dipidana. Ini prinsip dasar hukum yang tidak boleh dilanggar,” tegasnya.
Ia pun mendorong agar pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara hati-hati. Kejelasan batasan dinilai penting untuk menghindari ketidakpastian hukum serta potensi penyalahgunaan kewenangan.
Sumber: Beritasatu.com





