SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional KPK Kaji Putusan MK soal Kewenangan Audit Kerugian Negara

KPK Kaji Putusan MK soal Kewenangan Audit Kerugian Negara

uru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan Bapermades menjadi prioritas karena lembaga antirasuah ingin menelusuri dugaan praktik pemerasan yang diduga tidak hanya terjadi di satu kecamatan. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga berwenang melakukan audit kerugian negara.

Langkah ini dilakukan karena KPK sebelumnya memiliki unit akuntansi forensik yang juga digunakan untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam sejumlah perkara korupsi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya melalui Biro Hukum akan mempelajari implikasi putusan tersebut terhadap penanganan perkara di KPK.

“KPK akan mempelajari penerapan putusan MK, khususnya dalam perkara dugaan korupsi terkait kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional,” ujar Budi, Senin (6/4/2026).

Sebelumnya, KPK pernah menggunakan perhitungan internal melalui akuntansi forensik dalam kasus kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019-2022.

Dengan adanya putusan MK ini, KPK menegaskan akan melakukan penyesuaian, termasuk optimalisasi fungsi unit accounting forensic (AF) yang selama ini turut berperan dalam penghitungan kerugian negara.

“Kami menghormati dan patuh terhadap putusan MK. Ke depan akan dilakukan penyesuaian, termasuk penguatan koordinasi dengan BPK,” jelas Budi.

Menurut KPK, putusan MK justru dapat memperkuat sinergi dengan BPK dalam penanganan perkara korupsi, khususnya terkait validitas penghitungan kerugian negara. Hal ini dinilai penting untuk mencegah celah hukum, baik secara formil maupun materiil, dalam proses penyidikan dan penuntutan.

“Tujuannya agar proses hukum tidak memiliki celah dan penghitungan kerugian negara dapat berjalan efektif,” tambah Budi.

Putusan MK tersebut tertuang dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada 9 Februari 2026. Dalam putusan itu, MK menegaskan BPK merupakan lembaga yang berwenang melakukan audit kerugian keuangan negara.

Perkara ini diajukan oleh dua pemohon, yakni Bernita Matondang dan Vendy Setiawan, yang menguji Pasal 603 dan 604 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Dengan putusan ini, mekanisme penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi diharapkan menjadi lebih jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Sumber: Beritasatu.com

Komentar
Bagikan:

Iklan