SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Lifestyle Tren Rambut Kim Ju Ae Dilarang, Pelanggar Terancam Kerja Paksa

Tren Rambut Kim Ju Ae Dilarang, Pelanggar Terancam Kerja Paksa

Tren Rambut Kim Ju Ae Dilarang, Pelanggar Terancam Kerja Paksa

Suara Kalbar – Pemerintah Korea Utara (Korut) mengeluarkan larangan  untuk masyarakat meniru gaya rambut dan busana yang menyerupai penampilan Kim Ju Ae, putri pemimpin tertinggi Korut, Kim Jong Un. Warga yang berani melanggar aturan tersebut terancam hukuman kerja paksa hingga 6 bulan.

Tren gaya rambut ala putri Kim Jong Un mulai berkembang di kalangan perempuan muda di Pyongyang. Fenomena ini muncul seiring meningkatnya kemunculan Kim Ju Ae dalam berbagai acara publik dan perannya yang semakin mendapat sorotan publik dan media internasional sebagai figur penting di lingkaran kekuasaan sang ayah.

Larangan itu mencakup gaya rambut setengah diikat dan setengah terurai yang dikenal sebagai gaya ayam jantan. Model rambut ini ditandai dengan sebagian rambut diikat di bagian atas kepala, sementara sisanya dibiarkan terurai dengan poni menutupi dahi. Selain itu, pakaian dengan lengan transparan juga dilarang karena dianggap tidak sesuai dengan norma yang ada di Korut.

Mengutip The Straits Times, Rabu (1/4/2026), otoritas Korea Utara menyebut tren tersebut sebagai fenomena anti-sosialis yang dinilai dapat merusak citra sistem dari Korut. Kebijakan ini disosialisasikan kepada masyarakat melalui video ceramah sebagai bagian dari pengawasan terhadap gaya hidup masyarakat.

Dalam praktiknya, aparat tidak hanya memberikan sanksi administratif. Namun, petugas juga dapat langsung memaksa pelanggar untuk memotong rambutnya di tempat. Warga yang terbukti melanggar aturan bahkan berisiko dijatuhi hukuman kerja paksa hingga 6 bulan atau mengikuti pendidikan ulang ideologis di penjara, dilansir dari Radio Free Asia.

Larangan ini menambah daftar panjang pembatasan lifestyle di Korut. Sebelumnya, otoritas Korut juga melarang warganya untuk mengenakan celana jeans, pakaian dengan tulisan asing, pewarna rambut, serta berbagai model atau tipe busana yang dianggap terpengaruh dari budaya luar. Aturan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membatasi pengaruh budaya asing melalui regulasi.

Sumber: Beritasatu.com

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play