SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Jalan Bedayan Rusak, PUPR Dorong Kolaborasi Penanganan

Jalan Bedayan Rusak, PUPR Dorong Kolaborasi Penanganan

Gubernur Kalbar, Ria Norsan didampingi oleh Kadis PUPR Kalbar, Iskandar Zulkarnaen. Rabu (01/04/2026) SUARAKALBAR.CO.ID/Istimewa.

Pontianak (Suara Kalbar) – Kondisi Jalan Bedayan di Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, yang sempat menuai keluhan masyarakat, mendapat respons dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Barat.

Kepala Dinas PUPR Kalbar, Iskandar Zulkarnaen, mengatakan penanganan ruas jalan tersebut memerlukan langkah cepat sekaligus pendekatan kolaboratif lintas pihak.

Menurut dia, pemerintah kabupaten sebagai pemegang kewenangan diharapkan segera mengambil langkah konkret, termasuk membuka peluang kerja sama dengan perusahaan perkebunan atau pertambangan di sekitar wilayah tersebut.

‎“Kami mendorong agar pemerintah kabupaten dapat segera mengambil langkah penanganan, termasuk membuka peluang kolaborasi dengan pihak perkebunan/pertambangan di wilayah sekitarnya agar layanan kepada masyarakat tetap terpenuhi,” kata Iskandar pada Rabu (01/04/2026).

‎Ia kemudian menjelaskan, kolaborasi ini menjadi salah satu opsi yang dapat ditempuh untuk mempercepat penanganan jalan yang rusak berat, khususnya dalam menjaga fungsional jalan agar tetap bisa dilalui masyarakat.

‎Kemudian, lanjut Iskandar, setiap penanganan infrastruktur harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku, tidak semudah seperti yang perkirakan masyarakat semuanya dapat menangani kerusakan jalan tersebut.

‎Karena mekanisme anggaran belanja daerah yang harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku (kewenangan masing-masing).

‎“Setiap ruas jalan memiliki status yang jelas, baik sebagai jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. Penetapan ini diatur melalui surat keputusan resmi pemerintah, dan alokasi anggarannya juga sudah diatur melalui sistem pengelolaan keuangan daerah”, ujarnya.

‎Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor 600.1.7.2/1221/KEP-DPU/2023, Jalan Bedayan di Kecamatan Sepauk masuk dalam kategori jalan kabupaten, sehingga penanganan utamanya berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Sintang dan secara ketentuan pula alokasi anggarannya berdasarkan APBD Kabupaten Sintang.

‎Meski demikian, Dinas PUPR Kalbar memastikan tetap membuka ruang koordinasi lintas pemerintah daerah guna mencari solusi terbaik bagi masyarakat kalimantan barat, dengan tidak menyalahi peraturan/ketentuan yang berlaku.

‎“Penggunaan anggaran harus sesuai kewenangan. Jika tidak, hal tersebut justru berpotensi melanggar aturan dalam penyelenggaraan keuangan negara,” jelasnya.

‎Di sisi lain, Pemprov Kalbar juga terus melanjutkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas infrastruktur jalan pada ruas yang menjadi kewenangannya.

‎“Saat ini, kita tetap fokus menyelesaikan target kondisi jalan mantap provinsi Kalimantan Barat sesuai visi dan misi gubernur dan wakil gubernur terpilih. Pelaksanaan peningkatan jalan terus mengalami peningkatan hal ini dapat diperlihatkan dari data hasil penilaian jalan mantap provinsi oleh kementrian PUPR melalui tim dari BPJN, Dari 61,6 persen pada tahun 2023, meningkat menjadi 65 persen pada tahun 2025,” pungkasnya.

Penulis: Iqbal Meizar

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play