Ayah Tiri Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Singkawang Akhirnya Ditangkap Polisi
Singkawang (Suara Kalbar)- Polres Singkawang menangkap SW (43), tersangka pemerkosaan terhadap L (18), seorang anak dibawah umur yang terjadi pada Januari hingga Maret 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di Kamar tengah tersangka di Kecamatan Singkawang Tengah.
Tersangka SW (43) merupakan ayah tiri korban dan kronologis kejadian pada dua minggu sebelum hari Raya Idul Adha 2025 anak korban mengeluhkan bahwa perutnya sakit dan telat datang bulan.
“Lalu pelapor dan anak korban melakukan cek kandungan di RS Harapan Bersama kemudian setelah dilakukan pengecekan ternyata anak korban dalam keadaan hamil,” ujar Kapolres Singkawang melalui Kasatreskrim Polres Singkawang AKP Raja Toba Paruhum saat konferensi pers di Mapolres Singkawang, Senin (30/3/2026).
Selanjutnya dua hari setelah itu, anak korban hamil dan melahirkan seorang anak perempuan pada 29 Oktober 2025.
Raja Toba Paruhum mengatakan berdasarkan laporan polisi Unit IV PPA Satreskrim Polres Singkawang melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pengambilan keterangan saksi-saksi dan melakukan visum et revertum terhadap anak korban L di Rumah Sakit Abdul Aziz Singkawang.
“Setelah itu Kanit beserta Anggota Unit IV PPA Satreskrim Polres Singkawang melakukan penyelidikan keberadaan tersangka yang saat itu sedang berada di salah satu hotel yang ada di Kota Singkawang,” katanya.
Selanjutnya, kata Raja, Kanit dan Anggota Unit IV PPA Satreskrim Polres Singkawang melakukan penangkapan terhadap tersangka kemudian dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak korban lebih dari 20 kali. Adapun tersangka melakukan kekerasan terhadap anak korban yaitu dengan mencekik leher dan menampar wajah serta memukul kaki anak korban sebelum melakukan pemerkosaan,” paparnya.
Tersangka juga melakukan pengancaman kekerasan terhadap anak korban dengan mengancam akan membunuh apabila melawan.
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu helai daster warna kuning, satu helai celana pendek warna hitam, satu helai bra warna coklat muda dan satu helai celana dalam warna biru.
Raja menegaskan pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yakni Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b Ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP pidana.
“Ancaman hukuman paling singkat tiga tahu dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV (paling banyak Rp 200 juta) dan paling banyak kategori VII (paling banyak Rp 5 milyar) pidananya satu pertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Penulis : Hendra
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






