SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Ketapang Polres Ketapang Ungkap Kasus Curanmor, Amankan 17 Barang Bukti dan 6 Tersangka

Polres Ketapang Ungkap Kasus Curanmor, Amankan 17 Barang Bukti dan 6 Tersangka

Polres Ketapang Ungkap Kasus Curanmor. SUARAKALBAR.CO.ID/ist

Ketapang (Suara Kalbar) – Kepolisian Resot Ketaoang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan 17 barang bukti dan 6 orang tersangka. Hal itu dipaparkan dalam konferensi di Aula Polres Ketapang, Senin (30/3/2026).

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/73/III/2026/SPKT/Polres Ketapang/Polda Kalbar tertanggal 28 Maret 2026 terkait perkara curanmor.

“Dalam pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan sebanyak 17 unit kendaraan bermotor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian, serta 6 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan tersebut,” ungkap Kapolres.

Ia merinci, dari enam tersangka yang diamankan, dua orang merupakan pelaku utama pencurian kendaraan bermotor yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 Pasal 477 KUHP. Sementara itu, tiga orang lainnya merupakan pelaku penadahan yang dijerat dengan Pasal 591 KUHP.

“Selain itu, satu tersangka lainnya yang juga berperan sebagai penadah saat ini masih dalam pengejaran petugas. Dengan demikian, total tersangka penadahan dalam kasus ini berjumlah empat orang,” jelasnya.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus serupa di wilayah hukum Polres Ketapang.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat.

Di akhir keterangannya, Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya aksi curanmor.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda, tidak memarkir kendaraan di tempat sepi tanpa pengawasan, serta memasang alat pengaman tambahan. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Dalam sesi tanya jawab, Kapolres kembali menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak membeli kendaraan tanpa dokumen resmi.

“Pastikan setiap pembelian kendaraan dilengkapi surat-surat yang sah. Dengan kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, kita dapat menekan angka kejahatan curanmor di wilayah Ketapang,” pungkasnya.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan