Dua Prajurit UNIFIL Asal Indonesia Gugur di Lebanon
Suara Kalbar – Dua prajurit pasukan penjaga perdamaian United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) dilaporkan gugur di Lebanon selatan pada Senin (30/3/2026). Dalam unggah di akun medsos X, UNIFIL menyatakan keduanya gugur saat bertugas di Lebanon selatan.
“Dua penjaga perdamaian UNIFIL gugur tragis di Lebanon selatan setelah sebuah ledakan yang belum diketahui penyebabnya menghancurkan kendaraan mereka di dekat Bani Hayyan. Seorang penjaga perdamaian lainnya mengalami luka parah, sementara satu orang lainnya juga terluka,” tulis UNIFIL di akun X mereka yang dikutip Beritasatu.com, Selasa (31/3/2026).
Pihak UNIFIL menyatakan telah meluncurkan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti ledakan tersebut.
Sementara dikutip Times of Israel, Kepala operasi penjaga perdamaian PBB, Jean-Pierre Lacroix, kepada wartawan mengonfirmasi bahwa dua prajurit yang gugur dalam insiden ini merupakan warga negara Indonesia.
“Pada Senin dua pasukan perdamaian dari Indonesia gugur dan dua lainnya luka-luka saat rombongan logistik PBB diserang,” ujarnya.
Peristiwa ini terjadi hanya sehari setelah seorang prajurit UNIFIL asal Indonesia lainnya, Praka Farizal Rhomadhon gugur akibat ledakan proyektil di sebuah posisi dekat desa Adchit al-Qusayr, Lebanon selatan pada Minggu (29/3/2026). Dalam peristiwa itu beberapa pasukan perdamaian dari Indonesia lainnya juga mengalami luka-luka.
Serangan tersebut membuat UNIFIL kecewa karena terjadi dalam waktu yang berdekatan sejak Praka Farizal Rhomadhon gugur dalam bertugas.
“Kami menegaskan kembali bahwa tidak seorang pun seharusnya kehilangan nyawa saat menjalankan misi perdamaian,” demikian pernyataan UNIFIL.
Misi PBB tersebut juga menekankan pentingnya semua pihak untuk mematuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, serta memastikan keselamatan dan keamanan personel serta aset PBB setiap saat, termasuk menghindari tindakan apa pun yang dapat membahayakan pasukan penjaga perdamaian.
UNIFIL menegaskan bahwa serangan yang disengaja terhadap pasukan penjaga perdamaian merupakan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional dan Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701, serta berpotensi dikategorikan sebagai kejahatan perang.
“Biaya kemanusiaan dari konflik ini sudah terlalu tinggi. Kekerasan, seperti yang telah kami sampaikan sebelumnya, harus segera dihentikan,” tegas mereka.
Sumber: Beritasatu.com






