SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Opini Sopir Taxi dan Batas Tanggung Jawab Pidana Dalam Kasus Pekerja Migran

Sopir Taxi dan Batas Tanggung Jawab Pidana Dalam Kasus Pekerja Migran

Ruhermansyah

Oleh: Ruhermansyah

KASUS penangkapan seorang driver transportasi non-formal akhir Februari 2026 di Kalimantan Barat yang akan mengantar penumpang ke wilayah perbatasan kembali memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana hukum pidana dapat menjangkau pihak yang secara faktual hanya menjalankan fungsi biasa dalam masyarakat?

Dalam perkara ini, seorang pengemudi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kalimantan Barat karena akan mengantar 7 orang penumpang dari Pontianak menuju Entikong, disergap masih di wilayah hukum Kota Pontianak, yang tiga orang diantaranya diduga sebagai calon pekerja migran non-prosedural. Ia menerima bayaran normal sebagaimana tarif transportasi umum. Tidak terdapat indikasi awal bahwa ia merekrut, menjanjikan pekerjaan, atau mengatur keberangkatan para penumpang tersebut.

Namun hukum bergerak cepat: status tersangka disematkan.

Pertanyaannya: apakah ini tepat secara hukum?

Antara Penegakan Hukum dan Overcriminalization?

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia memang dimaksudkan untuk menindak praktik ilegal, khususnya jaringan perekrut dan penempatan tenaga kerja secara non-prosedural. Tujuannya jelas: melindungi warga negara dari eksploitasi dan perdagangan orang.

Namun dalam praktik, tidak jarang terjadi kecenderungan overcriminalization—yakni perluasan jangkauan hukum pidana hingga menyasar pihak-pihak yang sesungguhnya tidak memiliki peran substantif dalam tindak pidana.

Driver dalam kasus ini berada pada posisi problematik. Ia memang “terlibat” secara fisik, mengantar penumpang. Tetapi keterlibatan fisik tidak serta-merta identik dengan keterlibatan pidana.

Hukum pidana tidak bekerja berdasarkan asumsi, melainkan berdasarkan unsur dan pembuktian.

Unsur Kesengajaan: Jantung Pertanggungjawaban Pidana

Dalam doktrin hukum pidana modern, seseorang hanya dapat dipidana apabila terdapat kesalahan (schuld), yang umumnya berbentuk kesengajaan (mens rea).

Untuk menyatakan seorang driver bersalah dalam perkara pengiriman pekerja migran ilegal, harus dibuktikan bahwa:

  1. Ia mengetahui bahwa penumpang adalah calon pekerja migran non-prosedural;
  2. Ia secara sadar turut membantu proses tersebut;
  3. Ia memiliki keterkaitan dengan jaringan pengiriman.

Tanpa pembuktian atas unsur-unsur tersebut, konstruksi pidana menjadi rapuh.

Lebih jauh, apabila konstruksi penyidikan tetap memaksakan bahwa tindakan mengantar penumpang merupakan bentuk penyertaan atau pembantuan, maka pendekatan tersebut justru bertentangan dengan prinsip fundamental dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada kesalahan yang nyata dan dapat dibuktikan.

Penyamaan antara peran driver dengan pelaku utama tanpa pembuktian adanya kesadaran dan kehendak untuk terlibat dalam tindak pidana mencerminkan kekeliruan dalam penerapan doktrin penyertaan. Dalam kerangka KUHP baru, pendekatan seperti ini berpotensi mereduksi prinsip geen straf zonder schuld menjadi sekadar formalitas, serta menggeser hukum pidana dari instrumen keadilan menjadi alat simplifikasi penegakan hukum.

Jika praktik demikian dibiarkan, batas antara perbuatan netral dan perbuatan yang dapat dipidana menjadi kabur—sebuah kondisi yang berbahaya bagi kepastian hukum dan perlindungan warga negara.

Dalam rezim KUHP baru, konsep penyertaan dan pembantuan tetap diakui, namun dengan penekanan yang lebih kuat pada unsur kesalahan. Seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti memiliki kesengajaan atau kealpaan yang relevan, serta terdapat hubungan batin dengan tindak pidana yang terjadi.

Dalam konteks ini, tindakan driver yang semata-mata mengantar penumpang tanpa pengetahuan maupun kehendak untuk terlibat dalam pengiriman pekerja migran non-prosedural tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai penyertaan ataupun pembantuan.

Perbuatan tersebut lebih tepat dipahami sebagai neutral act—tindakan yang secara sosial lazim, tidak inheren melawan hukum, dan tidak disertai niat jahat. Tanpa pembuktian kesengajaan, pertanggungjawaban pidana terhadap driver menjadi tidak terpenuhi.

Landasan Normatif

Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, khususnya Pasal 81 dan Pasal 82, secara tegas menyasar pihak yang menempatkan pekerja migran secara non-prosedural. Fokusnya adalah perekrut dan pelaku penempatan, bukan sekadar pengantar.

Dengan demikian, memperluas tafsir hingga mencakup driver tanpa bukti kesengajaan berpotensi menimbulkan distorsi dalam penerapan hukum pidana.

Bahaya Memidana Peran yang Salah

Jika setiap pengemudi yang mengantar penumpang ke wilayah perbatasan dapat dipidana hanya karena penumpangnya diduga melakukan pelanggaran hukum, maka implikasinya akan sangat luas.

Sopir taksi, pengemudi ojek online, bahkan transportasi umum dapat sewaktu-waktu ditarik ke dalam konstruksi pidana.

Pendekatan seperti ini tidak hanya berbahaya secara hukum, tetapi juga merusak rasa keadilan masyarakat. Hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium, bukan instrumen yang digunakan secara ekspansif tanpa batas.

Yurisprudensi: Pelajaran dari Pengadilan

Dalam sejumlah putusan pengadilan negeri di wilayah perbatasan, hakim kerap membebaskan sopir atau pengantar karena tidak terbukti memiliki niat jahat atau keterlibatan dalam jaringan perekrut.

Pola yang konsisten terlihat: keterlibatan fisik semata tidak cukup untuk membuktikan kesalahan pidana. Hakim menegaskan bahwa unsur kesengajaan harus nyata, bukan sekadar asumsi.

Dimensi HAM dan Fair Trial

Penetapan tersangka tanpa dasar pembuktian yang memadai berpotensi melanggar prinsip fair trial dan hak asasi manusia.

Prinsip praduga tak bersalah dalam KUHAP, jaminan peradilan yang adil, serta perlindungan terhadap kriminalisasi yang berlebihan merupakan fondasi penting dalam negara hukum.

Penegakan hukum yang mengabaikan prinsip-prinsip tersebut justru akan melemahkan legitimasi hukum itu sendiri.

Menempatkan Hukum pada Jalurnya

Kasus ini mengingatkan bahwa hukum pidana harus digunakan secara proporsional dan presisi. Tidak semua orang yang berada di sekitar suatu peristiwa pidana adalah pelaku. Tidak semua keterlibatan merupakan kesalahan. Dan tidak semua peran layak dipidana.

Ketika hukum dipaksakan untuk menjangkau pihak yang secara substansial tidak bersalah, maka yang terjadi bukanlah penegakan hukum, melainkan ketidakadilan yang dilegalkan.

Penutup

Perkara driver di perbatasan ini bukan sekadar kasus individual, melainkan cermin dari cara kita memahami dan menerapkan hukum pidana.

Apakah kita akan tetap berpegang pada prinsip bahwa pidana hanya untuk mereka yang benar-benar bersalah?

Ataukah kita akan membiarkan hukum meluas hingga menyentuh mereka yang sekadar menjalankan peran biasa dalam kehidupan sehari-hari?

Jawaban atas pertanyaan ini tidak hanya menentukan nasib satu orang driver, tetapi juga arah keadilan dalam sistem hukum kita.

Mengantar orang ke perbatasan,

Belum tentu ia pelaku kejahatan.

Hukum adil jadi pegangan,

Agar kepercayaan publik tetap terjaga sepanjang zaman.

*) Penulis adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Ruhermansyah & Partners, mantan Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat periode 2013–2018 dan 2018–2023.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan