Polres Ketapang Klarifikasi Video Dugaan Tambang Emas Ilegal di Jelai Hulu
Ketapang (Suara Kalbar) – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang, Polda Kalimantan Barat, memberikan klarifikasi terkait beredarnya sebuah video di media sosial yang menyebut adanya aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasi Humas IPTU Niptah Alimudin menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut tidak benar atau hoaks.
“Polres Ketapang pada hari ini Jumat (27/03/2026) telah menurunkan tim gabungan dari Satuan Reskrim Polres Ketapang, Polsek Jelai Hulu, serta melibatkan pihak Kecamatan Jelai Hulu dan perangkat Desa Deranuk serta Dusun Pring Kunyit, Desa Biku Sarana untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi,” ujar IPTU Niptah dalam keterangan resminya, Jumat (27/03/2026) pukul 16.00 WIB.
Dari hasil pengecekan di lapangan, lanjutnya, tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Lokasi yang dimaksud dalam video tersebut justru merupakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bukit Betung Sejahtera (BBS).
“Di lokasi tersebut tidak ditemukan tanda-tanda adanya kegiatan pertambangan ilegal, melainkan merupakan lahan HGU perusahaan,” jelasnya.
IPTU Niptah menambahkan, Polres Ketapang tetap berkomitmen dalam memberantas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal dan tidak pernah melakukan pembiaran terhadap kegiatan tersebut.
Ia juga menyayangkan beredarnya konten video yang tidak dilengkapi data akurat dan cenderung bersifat hoaks, sehingga berpotensi menggiring opini publik serta menimbulkan kesan seolah aparat desa dan kepolisian melakukan pembiaran.
“Dari alamat lokasi yang disebutkan dalam video saja sudah keliru. Disebutkan berada di Dusun Belanai, padahal faktanya lokasi tersebut berada di Dusun Limus, Desa Deranuk, Kecamatan Jelai Hulu. Ini menunjukkan bahwa konten tersebut tidak valid,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi yang jelas.
Masyarakat juga diminta untuk tidak menyebarluaskan berita yang belum terkonfirmasi kebenarannya, guna menghindari keresahan di tengah masyarakat.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






