Polres Singkawang Dirikan Pos Check Poin dan Pos Pam Cegah Covid-19
![]() |
| Pos Check Poin dan Pos Pengamanan guna mendukung larangan mudik 2020 yang telah berlaku 24 April 2020 hingga larangan mudik sampai 31 Mei 2020 mendatang. Sumber foto : Polres Singkawang |
Singkawang (Suara Kalbar)- Guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Polres Singkawang telah mendirikan pos check poin dan pos pengamanan guna mendukung larangan mudik 2020 yang telah berlaku pada 24 April 2020 hingga larangan mudik sampai 31 Mei mendatang.
“Larangan mudik tersebut berlaku setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 23 April 2020,” ujar Kapolres Singkawang, AKBP Prasetyo Adhi Wibowo, SIK melalui Kasat Lantas Polres Singkawang AKP Syaiful Bahri, S.IP, Selasa (28/4/2020).
Dia menjelaskan Pos Pengamanan dan Pos Check Point Ops Ketupat Kapuas 2020 Polres Singkawang terdapat di dua wilayah yaitu wilayah pertama Jalan Raya Pasir Panjang Singkawang Selatan merupakan batas kota antara Pontianak dan Singkawang, wilayah kedua Jalan Ratu Sepudak merupakan batas kota antara Sambas dan Singkawang.
“Jadi yang dibatasi adalah pergerakan manusia keluar dan masuk dari wilayah Singkawang serta pelarangan mudik ini dilakukan dengan menyekat dan memeriksa kendaraan-kendaraan yang melintas,” jelas AKP Syaiful Bahri.
Penulis : Polres Singkawang/ Bripda Elsa
Editor : Hendra






