SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Polsek Entikong Tangani Dua Kasus Narkoba Selama Covid-19

Polsek Entikong Tangani Dua Kasus Narkoba Selama Covid-19

Kapolsek Entikong, AKP Novrial Alberti Kombo menunjukkan barang bukti dua kasus narkoba selama Pandemi Covid-19 di Mapolsek Entikong saat konferensi pers, Rabu (29/4/2020).

Entikong (Suara Kalbar)- Sebanyak dua kasus narkoba ditangani Polsek Entikong selama Covid-19 masing-masing dengan kasus berinisial TSP, warga Tangerang dengan barang bukti sabu-sabu 0,84 gram dan tersangka PP yang mendapatkan pasokan dari Malaysia seberat 5,92 gram.

“Dua kasus narkoba yang ditangani dari TKP yang berbeda di wilayah hukum polsek Entikong,” ujar Kapolsek Entikong, AKP Novrial Alberti Kombo, Rabu (29/4/2020).

Dia menjelaskan untuk kasus yang pertama tersangka berinsial TSP warga tangerang dengan barang bukti sabu 0,84 gram diamankan pada 24 maret 2020 sedangkan tanggal 20 April 2020 kembali diamankan penyalahgunaan narkotika di kecamatan Entikong dengan tersangka berinisial PP warga Entikong diamankan bersama barang bukti jenis sabu dengan berat 5,92 gram.

“Keduanya tidak ada keterkaitan sama sekali dalam kasus narkotika itu, dari hasil pengembangan tersangka berinsial TSP mendapatkan narkotika dari Pontianak sedangkan tersangka berinisial PP mendapatkan narkotika dari Malaysia. Narkotika dari Malaysia dibawa rekanya kemudian PP ke jalan tikus untuk melakukan transaksi,” katanya.

Tersangka TSP dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dimana ancamanya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan tersangka PP dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dimana ancamanya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Penulis : Agoes Alfian

Editor : Hendra

Komentar
Bagikan:

Iklan