SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sambas Sinergi Pemkab Sambas Dan Bapas, Siapkan Implementasi Pidana Kerja Sosial

Sinergi Pemkab Sambas Dan Bapas, Siapkan Implementasi Pidana Kerja Sosial

Bupati Sambas Satono dan Bapas Sambas sepakat memperkuat sinergi dalam pembinaan klien pemasyarakatan serta persiapan implementasi pidana kerja sosial. SUARAKALBAR.CO.ID/Serawati Yayuk

Sambas (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Sambas bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sambas menandatangani nota kesepahaman atau MoU terkait peningkatan kerja sama dalam pembimbingan kemasyarakatan serta persiapan penerapan pidana kerja sosial di wilayah Kabupaten Sambas, Senin (16/3/2026).

Pertemuan tersebut membahas berbagai langkah strategis guna memperkuat pelaksanaan keadilan restoratif sekaligus meningkatkan pembinaan terhadap klien pemasyarakatan.

Kepala Bapas Sambas, Samsun menjelaskan bahwa kerja sama tersebut difokuskan pada upaya membantu proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan agar mereka dapat kembali diterima oleh masyarakat setelah menjalani proses hukum.

Ia mengatakan, melalui pendampingan yang terarah dan berkesinambungan, para klien pemasyarakatan diharapkan mampu membangun kehidupan yang lebih baik dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.

“Kerja sama ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan upaya nyata untuk membina klien pemasyarakatan agar kembali menjadi pribadi yang produktif dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar,” ujar Samsun.

Selain itu, kata dia, program yang disepakati juga mencakup pembinaan kemandirian melalui berbagai pelatihan keterampilan. Program ini bertujuan memberikan bekal ekonomi bagi para klien pemasyarakatan agar memiliki kemampuan untuk bekerja maupun berusaha secara mandiri.

“Dengan keterampilan yang dimiliki, diharapkan mereka memiliki kesempatan memperbaiki kehidupan dan tidak kembali terlibat dalam tindak pidana,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas kesiapan penerapan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk sanksi bagi pelanggar hukum. Pemerintah daerah diharapkan dapat menyiapkan fasilitas atau tempat yang dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan kerja sosial tersebut.

Bupati Sambas, Satono menyambut baik kerja sama tersebut dan menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaannya melalui perangkat daerah yang terkait.

Menurutnya, keberhasilan proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan menjadi tanggung jawab bersama demi menjaga ketertiban serta keamanan di tengah masyarakat.

“Upaya ini juga merupakan bagian dari menjaga stabilitas sosial di daerah,” kata Satono.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, implementasi pidana kerja sosial di Kabupaten Sambas diharapkan dapat berjalan optimal serta memberikan dampak positif, baik dalam memberikan efek jera kepada pelanggar hukum maupun dalam mendukung pemanfaatan fasilitas publik di daerah.

“Harapan kami, kerja sama ini mampu menjadi langkah nyata dalam membangun sistem pembinaan yang lebih baik, sehingga para klien pemasyarakatan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih mandiri dan memberi kontribusi positif bagi daerah,” pungkasnya.

Penulis: Serawati

Komentar
Bagikan:

Iklan