SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Penahanan Dipersoalkan, Eka Agustini Gugat Kejari Pontianak Lewat Praperadilan

Penahanan Dipersoalkan, Eka Agustini Gugat Kejari Pontianak Lewat Praperadilan

Sidang pertama Praperadilan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Eka Agustini terhadap Kejari Pontianak atas penahanan dirinya yang diangkap tak sah oleh kuasa hukum. Jum’at (06/03/2026) SUARAKALBAR.CO.ID/Iqbal Meizar

Pontianak (Suara Kalbar) – Eka Agustuni mangajukan permohonan Sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak atas penahanan dirinya yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontiannak.

‎Permohonan praperadilan tersebut terkait penahanan yang dilakukan oleh Kejari Pontianak pada tahap penuntutan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dialaminya.

‎Persidangan praperadilan dipimpin oleh Hakim tunggal, Edy Alex Serayok pada Jum’at (06/03/2026) di PN Pontianak.

‎Pada persidangan perdana tersebut, tim kuasa hukum Eka Agustini, melalui Bayu Sukmadiansyah, Fransiskus, dan Dwi Permana Setyawan. Sementara dari pihak termohon hadir jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pontianak.

‎Usai sidang pertama digelar, kepada awak media, Kuasa hukum Eka, Bayu Sukmadiansyah, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan penahanan yang dilakukan pada tahap penuntutan.

‎Menurutnya, penahanan terhadap kliennya seharusnya mengacu pada ketentuan KUHAP yang baru, sementara dalam perkara ini jaksa dinilai masih menggunakan pendekatan KUHAP lama.

‎”Permohonan ini bukan untuk menilai apakah seseorang bersalah atau tidak. Yang kami uji adalah apakah tindakan penahanan yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP yang berlaku,” kata Bayu pada Jum’at (06/03/2026).

‎Ia kemudian mengatakan bahwa, selama hampir satu tahun proses penyidikan berlangsung, pemohon disebut selalu kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan tidak pernah menghambat jalannya pemeriksaan. Pada tahap penyidikan, pemohon juga tidak pernah dilakukan penahanan dan hanya dikenakan kewajiban wajib lapor.

‎”Selama proses hukum berjalan, klien kami selalu hadir ketika dipanggil penyidik dan bersikap kooperatif,” jelasnya.

‎Namun setelah perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak pada tahap penuntutan, jaksa penuntut umum menerbitkan surat perintah penahanan terhadap pemohon.

‎”Kami menilai tindakan penahanan tersebut tidak memenuhi ketentuan syarat objektif maupun subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 99 dan Pasal 100 KUHAP,” terangnya.

‎Selain itu, selama proses penyidikan tidak terdapat indikasi bahwa kliennya akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mempengaruhi saksi.

‎Pihak penasihat hukum juga menyoroti pedoman internal Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara pada masa transisi berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang tertuang dalam Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-5433/E/Ejp/12/2025 tertanggal 30 Desember 2025.

‎Menurut mereka, dalam masa transisi tersebut aparat penegak hukum diharapkan dapat menyesuaikan praktik penegakan hukum dengan ketentuan hukum acara pidana yang baru, termasuk dalam mempertimbangkan syarat sah penahanan.

‎Melalui permohonan praperadilan ini, pihaknya berharap PN Pontianak dapat menilai secara objektif terkait legalitas tindakan penahanan tersebut.

‎”Praperadilan merupakan mekanisme kontrol agar kewenangan penegak hukum tetap berada dalam koridor yang ditentukan oleh undang-undang,” ujarnya.

‎Sementara itu, suami pemohon, Juhardi, mengaku kecewa atas keputusan penahanan terhadap istrinya. Ia menilai selama proses pemeriksaan di kepolisian, istrinya selalu bersikap kooperatif dan tidak pernah menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri.

‎Juhardi mengatakan saat ini dirinya baru saja menjalani operasi sehingga belum dapat kembali bekerja. Selama ini, menurutnya, sang istri yang menjalankan usaha sekaligus menjadi salah satu penopang ekonomi keluarga.

‎”Kalau istri saya ditahan, usaha kami juga berhenti. Saya tidak bisa bekerja karena baru selesai operasi, jadi sangat bergantung pada usaha yang dijalankan istri saya,” ujarnya.

‎Ia juga mengungkapkan kondisi tersebut turut berdampak pada anak mereka yang masih duduk di bangku kelas tiga sekolah dasar. Menurutnya, anak mereka kerap menanyakan keberadaan ibunya dan saat ini harus tinggal berpindah-pindah di rumah keluarga.

‎”Anak saya selalu menanyakan kapan ibunya pulang. Saya juga tidak bisa merawat anak sendiri karena kondisi kesehatan, jadi harus menitipkan ke keluarga,” tuturnya.

‎Juhardi berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan kondisi keluarganya dan memberikan kesempatan agar istrinya dapat dibebaskan sementara dari penahanan sambil menunggu proses persidangan selanjutnya.

‎Sementara itu, usai sidang gelar, Suarakalbar.co.id telah berupaya mengkonfirmasi kepada pihak Kejari Pontianak usai persidangan namun enggan memberi tanggapan atas sidang praperadilan pertama ini.

Penulis : Iqbal Meizar

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play