Nekat Lakukan Pencurian, Wanita Paruh Baya Diamankan Polsek Kota Pontianak
Pontianak (Suara Kalbar) – Seorang wanita paruh baya berinisial PH (55) terpaksa harus diamankan oleh Polsek Pontianak Kota karena melakukan tindak pidana pencurian.
PH diketahui melakukan pencurian di sebuah rumah yang berada di Jalan Petani, Gang Harapan 4, Sungai Jawi Pontianak pada Minggu (22/02/2026).
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Pontianak Kota, AKP Denni Gumilar membenarkan kejadian tersebut dan telah mengamankan pelaku PH.
”Benar, pelaku sudah diamankan. Awal mula kejadian, waktu itu rumah korban dalam kondisi tidak terkunci,” kata Kapolsek Pontianak, AKP Denni Gumilar pada Jum’at (27/02/2026).
Ia kemudian mengatakan bahwa, saat itu rumah korban dalam keadaan kosong, mengetahui hal tersebut pelaku kemudian melancarkan aksinya.
”Mengetahui rumah korban kosong, pelaku masuk ke dalam kamar rumah korban, lalu mengambil beberapa barang perhiasan emas milik korban yang tersimpan dalam laci lemari,” tuturnya.
Kemudian ia menyebutkan, dari aksi tersebut, pelaku mengambil beberapa barang milik korban dianantaranya 4 anting emas, 3 gelang mas, 9 cincin emas, 2 kalung emas, 2 liontin, dan beberapa kalung, gelang 15 gram, serta uang tunai senilai Satu Juta.
”Menyadari beberapa barang perhiasan emas miliknya hilang, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pontianak Kota,” tambahnya.
Dikatakanya lagi, akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp.80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah).
”Dari hasil olah TKP, petunjuk rekaman CCTV. Kami mendapatkan informasi terduga pelaku sedang berada di rumahnya,” tuturnya.
Disamping itu, pihaknya kemudian menyebutkan bahwa pelaku diamankan pada Selasa (24/2/2026) sekira pukul 21.30 WIB. Kemudian, polisi melakukan interogasi singkat terhadap pelaku.
”Saat kami tanya, pelaku mengakui perbuatannya. Barang hasil curian itu, kata dia sudah dijual ke orang lain seharga Rp.33,6 juta,” pungkasnya.
Pelaku saat ini sudah dibawa anggota ke kantor polisi untuk menjalani penyelidikan, pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
”Uang dari hasil penjualan barang curian itu akan dipakai pelaku untuk membayar hutang dan kebutuhannya sehari hari,” tegasnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Tentang Pencurian, maksimal hukuman 5 tahun penjara.
Penulis: Iqbal Meizar






