Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar Serahkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa ke Kejari Sintang
Sintang (Suara Kalbar) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar secara resmi melaksanakan penyerahan dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sintang, Rabu (25/02/2026).
Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 26 Januari 2026.
Dua tersangka yang diserahkan yakni Hendrikus Mada, A.Md.Kep dan Kereng. Hendrikus Mada diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDesa Tinum Baru, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan dan audit perhitungan kerugian keuangan negara, perbuatannya diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 834.516.565,71. Dari jumlah tersebut, tersangka telah mengembalikan uang ke rekening kas Desa Tinum Baru sebesar Rp 141.595.267,00 sehingga tersisa kerugian negara sebesar Rp 692.921.298,71.
Sementara itu, tersangka Kereng diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDesa Nanga Segulang, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, Tahun Anggaran 2016, 2017, dan 2018. Berdasarkan hasil audit, perbuatannya diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 1.302.658.135,51.
Adapun modus yang digunakan para tersangka antara lain diduga berupa penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan fisik dan nonfisik desa, mark-up anggaran, serta pertanggungjawaban fiktif yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan bahwa Tahap II telah dilaksanakan sesuai ketentuan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap.
“Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti, tanggung jawab penahanan beralih kepada Penuntut Umum. Dalam waktu dekat, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang kompromi terhadap praktik korupsi.
“Dana desa adalah hak masyarakat untuk pembangunan dan kesejahteraan. Ketika anggaran itu diselewengkan, yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga masa depan warga desa,” ujarnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap pengelolaan dana desa harus diperketat. Aparat penegak hukum memastikan komitmen pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas, khususnya terhadap penyalahgunaan anggaran publik yang berdampak langsung pada masyarakat di tingkat desa.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






