Polres Sanggau Ungkap Dua Kasus Narkotika, Dua Tersangka Diamankan
Sanggau (Suara Kalbar) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Parindu dan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dua orang pria, KA (48) dan REJ (33), diamankan petugas atas dugaan kepemilikan dan penyimpanan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
KA ditangkap di tepi Jalan Raya Merdeka Bodok, Dusun Gaang Neriyong, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, pada Sabtu (21/02/2026) dini hari. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan satu unit telepon genggam.
Pengembangan kasus berlanjut ke kamar kos KA di Dusun Gaang Neriyong, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, di mana petugas menemukan tiga paket plastik bening berklip yang diduga berisi sabu dan satu paket plastik bening berklip yang berisikan satu butir pil warna cokelat yang diduga ekstasi.
Sementara itu, REJ (33) diamankan di sebuah rumah kontrakan di Dusun Moling, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, pada Sabtu (21/02/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Petugas menemukan dua paket plastik bening berklip berisi serbuk kristal diduga sabu dan satu paket plastik bening berklip berisi dua butir pil warna pink-hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Kasat Narkoba PolresSanggau IPTU Eko Aprianto, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Sanggau.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Sanggau dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari ancaman narkotika yang dapat merusak generasi muda,” ucap Kasat dalam rilisnya Kemarin.
Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Sanggau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Penulis: Darmansyah/r






