Harga TBS Kalbar Periode III Februari 2026 Capai Rp3.384,95 per Kg
Pontianak (Suara Kalbar) – Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat menetapkan Indeks “K” sebesar 92,01 persen dalam Rapat Penetapan Harga TBS Periode III Bulan Februari 2026 yang digelar pada Jumat, 20 Februari 2026.
Rapat tersebut diikuti unsur Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), serta utusan kelembagaan pekebun. Hasil rapat menetapkan harga Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp14.041,30 per kilogram dan harga kernel sebesar Rp13.093,56 per kilogram (tidak termasuk PPN).
Berdasarkan rumus harga TBS (HTBS) = K (H CPO x R CPO(tab) + H IS x R IS(tab)), diperoleh patokan harga TBS produksi pekebun untuk berbagai kelompok umur tanaman.
Untuk tanaman umur 3 tahun, harga ditetapkan sebesar Rp2.543,06 per kilogram. Umur 4 tahun Rp2.730,22 per kilogram, umur 5 tahun Rp2.929,34 per kilogram, dan umur 6 tahun Rp3.053,94 per kilogram.
Selanjutnya, umur 7 tahun sebesar Rp3.163,39 per kilogram, umur 8 tahun Rp3.252,94 per kilogram, dan umur 9 tahun Rp3.314,17 per kilogram.
Sementara itu, harga tertinggi tercatat pada kelompok umur 10 sampai 20 tahun yakni sebesar Rp3.384,95 per kilogram. Untuk tanaman umur 21 tahun ditetapkan Rp3.344,90 per kilogram, umur 22 tahun Rp3.315,18 per kilogram, umur 23 tahun Rp3.273,93 per kilogram, umur 24 tahun Rp3.183,58 per kilogram, dan umur 25 tahun Rp3.099,69 per kilogram.
Patokan harga tersebut berlaku untuk Periode III Bulan Februari 2026, yakni untuk pembayaran tanggal 16 sampai dengan 22 Februari 2026.
Dalam kesepakatan rapat, sejumlah perusahaan tidak diikutsertakan dalam perhitungan harga TBS pada komponen tertentu. Untuk komponen CPO, PT MPE, PT PHS dan PT SAM tidak dimasukkan karena harga CPO berada 2,5 persen di atas rata-rata Kalbar. Sedangkan PT KPI dan PT GUM tidak diikutkan karena harga CPO 2,5 persen di bawah rata-rata.
Untuk komponen inti sawit (IS), PT GKG, PT BRU, PT ASP, PT BPK, PT SISM dan PT SISU tidak disertakan karena harga IS berada 2,5 persen di atas rata-rata. Sementara PT GKM, PT KPI, PT KSA dan PT IAAL tidak diikutkan karena harga IS 2,5 persen di bawah rata-rata. Selain itu, PT HSL dan PT AAG dilaporkan tidak menyampaikan data kontrak CPO dan PK pada periode ini.
Tim juga meminta Pemerintah Kabupaten/Kota melalui instansi terkait untuk menertibkan praktik jual beli TBS di timbangan tanpa pabrik serta melalui badan usaha atau CV.
Penetapan harga TBS sejak Periode II September 2018 menggunakan rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 442/DISBUN/2018 tanggal 7 Agustus 2018.
Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa setiap perusahaan peserta Tim Penetapan Indeks “K” dan Harga TBS wajib hadir sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 7 ayat (6) huruf q.
Selain itu, seluruh PKS yang beroperasi di daerah diwajibkan membeli TBS pekebun melalui kelembagaan atau kelompok pekebun sesuai harga yang ditetapkan Tim, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 11 ayat (1). PKS juga diwajibkan melaporkan secara tertulis penerapan harga TBS per periode kepada Gubernur melalui dinas provinsi sesuai Pasal 9 ayat (6) huruf i regulasi yang sama.
Berita acara rapat ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya sebagai dasar pelaksanaan pembayaran harga TBS pekebun di Kalimantan Barat.
Sumber: https://sidikhtbs.id
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






