Anak 13 Tahun Jadi Korban Pencabulan Paman Sendiri, Pelaku Ditangkap Polisi
Pontianak (Suara Kalbar) – Nasib pilu kini kembali terdengar di Kota Pontianak, pasalnya saat ini seorang anak berusia 13 tahun harus menjadi pelampiasan hawa nafsu pamanya sendiri.
Kejadian tak pantas ini pertama kali terjadi pada bulan Desember 2025 lalu, dan langsung dilaporkan oleh orang tua korban ke Polresta Pontianak.
Dalam Konferensi pers yang digelar oleh Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto di Mapolresta pada Senin (16/02/2026) bahwa pelaku telah diamankan dan tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kombes Pol Endang menjelaskan, kejadian bermula saat korban telah selesai mandi dan kemudian duduk diruang tamu rumahnya.
”Kejadian pertama, pada saat korban selesai mandi, korban kemudian duduk di ruang tamu, dan tiba-tiba pelaku langsung menciumi leher korban, sehingga oleh korban ditepis menggunakan tangan,” kata Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto pada Senin (16/02/2026).
Tak berhenti disitu, lanjut Kapolresta Pontianak, pelaku kemudian melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban pada (09/01/2026).
”Saat itu korban pulang dari sekolah, dimana rumah dalam keadaan sepi, dimana pelaku setelah sholat Jumat, mendekati korban yang sedang duduk bermain handphone di tempat tidur, dan tibatiba langsung memegang paha korban, dan memegang kemaluan korban,” ungkap Kapolresta Pontianak.
Kemudian Kapolresta Pontianak menjelaskan, korban yang dalam keadaan ketakutan serta trauma menceritakan apa yang dialami kepada ibunya, dan tentunya ibu kandung korban tidak terima, dan melaporkan kejadian tersebut ke Poresta Pontianak.
”Kami melalui Satuan Reserse Kriminal tentunya mengambil langkah-langkah atau tindakan kepolisian dengan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan hasil interogasi memang yang bersangkutan mengakui perbuatan tersebut,” jelas Endang.
Bahkan, lanjut Kapolresta, dampak dari perbuatan cabul tersebut, saat ini korban mengalami trauma berat. Tak sampai disitu, saat ini korban juga mengalami gangguan psikologi.
”Berdasarkan keterangan dari ibu korban, korban bertingkah seperti laki-laki. Jadi gayanya sudah seperti laki-laki, padahal yang bersangkutan merupakan perempuan. Ini merupakn dampak atau akibat dari tindak pidana cabul yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan paman kandung korban,” tambahnya
Dikatakanya lagi, saat ini pelaku sudah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 6 Huruf C, Junto Pasal 15 Ayat 1 Huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak bidana kekerasan seksual, atau Pasal 415 Huruf B Junto Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
”Sudah kita lakukan penahanan terhadap pelaku, dan pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 300 Juta Rupiah,” pungkasnya
Penulis : Iqbal Meizar






