SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Pemkot Pontianak Perluas Jaminan Sosial, 5.747 RT/RW hingga Damkar Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Pemkot Pontianak Perluas Jaminan Sosial, 5.747 RT/RW hingga Damkar Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak Suhur Ali menandatangani Nota Kesepakatan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. SUARAKALBAR.CO.ID/Istimewa.

Pontianak (Suara Kalbar) – Pemerintah Kota Pontianak memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Kerja sama ini mencakup perlindungan bagi Ketua RT, Ketua RW, Kader Posyandu, Pekerja Sosial Keagamaan penerima insentif, Relawan Tim Reaksi Cepat (TRC) Bencana, serta Petugas Pemadam Kebakaran Kota Pontianak.

Pada tahap awal, sebanyak 5.747 peserta telah terakomodir dalam program tersebut dan jumlahnya akan terus bertambah seiring pendataan lanjutan.

“Data yang ada kita kelola, kita himpun. Jumlahnya sekarang 5.747 peserta,” ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono usai penandatanganan kerja sama di Ruang VIP Wali Kota Pontianak, Rabu (11/2/2026).

Edi menegaskan, kerja sama ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada para ujung tombak pelayanan masyarakat. Menurutnya, RT/RW, kader posyandu, relawan kebencanaan hingga petugas damkar memiliki risiko kerja yang tidak ringan sehingga sudah sepatutnya mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“RT dan RW adalah garda terdepan pemerintah di lingkungan masyarakat. Begitu juga kader posyandu, pekerja sosial keagamaan, relawan bencana, dan petugas damkar. Mereka bekerja dengan risiko, sehingga sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kehadiran negara harus benar-benar dirasakan hingga ke tingkat paling bawah. Pemkot Pontianak, lanjutnya, akan terus memperluas cakupan kepesertaan agar semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi.

“Kita ingin memastikan bahwa ketika terjadi risiko kerja, mereka tidak dibiarkan sendiri. Ada jaminan yang melindungi, ada manfaat yang bisa dirasakan langsung oleh keluarga. Ini bagian dari komitmen kami membangun sistem perlindungan sosial yang lebih kuat dan berkeadilan,” imbuh Edi.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Suhuri Ali, menyampaikan bahwa jumlah penerima perlindungan akan terus bertambah. Relawan damkar saat ini masih dalam proses pendataan, namun secara prinsip telah masuk dalam kesepakatan kerja sama.

Terkait capaian kepesertaan, Suhuri menyebutkan tingkat Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Pontianak pada 2025 mencapai sekitar 40,37 persen dan ditargetkan meningkat menjadi 45 persen pada 2026.

Khusus untuk kepesertaan yang dibiayai melalui APBD Kota Pontianak, sepanjang 2025 telah terealisasi 73 klaim dengan nilai manfaat sebesar Rp3,06 miliar. Sementara secara keseluruhan di Kota Pontianak, tercatat 11.343 klaim dengan total nilai Rp141,5 miliar.

“Total iuran yang dibayarkan untuk segmen kepesertaan yang bersumber dari APBD Kota sekitar Rp353 juta. Ini menunjukkan bahwa perlindungan yang diberikan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh peserta,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, pengawasan terhadap perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya akan dilakukan melalui pendekatan kepatuhan hukum untuk skala usaha tertentu, serta pembinaan bagi usaha mikro. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan jumlah pekerja yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Pontianak.

“Tentu ini akan mendorong peningkatan coverage di Kota Pontianak, dalam hal ini jumlah orang yang bekerja dan terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutupnya.

Penulis: Fajar

Komentar
Bagikan:

Iklan