SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Gagalkan Peredaran Uang Palsu, Polresta Amankan Satu Orang Pelaku

Gagalkan Peredaran Uang Palsu, Polresta Amankan Satu Orang Pelaku

Kanit Ekonomi Polresta Pontianak, Iptu Muhammad Ibnu Saputra Budhiniar saat menunjukan barang bukti berupa uang palsu. Jum’at (06/02/2026) SUARAKALBAR.CO.ID/Iqbal Meizar

Pontianak (Suara Kalbar) – Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap tindak pidana Uang Palsu (Upal) dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AP (51) warga Kecamatan Pontianak Kota pada Kamis (05/02/2026) sekira pukul 14.30 Wib.

‎Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota unit Jatanras Polresta Pontianak yang mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi Upal yang dilakukan di sebuah Minimarket di Jalan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak barat.

‎Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya mengatakan bahwa pelaku diamankan oleh Unit Jatanras yang dipimpin oleh Kanit jatanras, Ipda Amin Suryadinata yang berhasil mengungkap peredaran Upal.

‎“Total Upal yang diamankan sebanyak Rp. 28.900.000,- ( Dua Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus), awalnya yang diamankan dilokasi pertama Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah),” kata Kasat Reskrim, AKP Ryan Eka Cahya pada Jum’at (06/02/2026).

‎AKP Ryan kemudian menyebutkan bahwa, setelah dilakukan pengembangan terhadap kasus ini, anggota kemudian mendatangi lokasi yang diduga masih menyimpan sejumlah Upal yang siap diedarkan pelaku AP.

‎“Setelah mengamankan AP di Minimarket, anggota melakukan pengembangan dan berhasil menyita Upal lainya yang disimpan dirumahnya Rp. 23.900.000 (Dua Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus),” ujarnya.

‎Kemudian, lanjut Kasat Reskim, dari hasil interogasi sementara, pelaku AP mengaku bahwa Upal tersebut didapat dengan cara dibeli saat ia pulang kampung yang berada di Cirebon, Jawa Barat.

‎“Pelaku menyebutkan ia mendapat Upal ini dari seseorang berinisial I saat AP pulang kampung beberapa waktu lalu, dan membawanya ke Pontianak untuk diedarkan,” tuturnya.

‎Dikatkanya lagi, saat ini pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang ada.

‎“Pelakuy AP terancam undang-undang mata uang pasal 36 Juncto pasal 26 undang-undangn nomor 7 tahun 2011, maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 100 M,” pungkasnya.

‎Diketahui bahwa total uang pecahan Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu) sebanyak 100 lembar dan uang pecahan Rp.100.000,- (Seratus Ribu) sebanyak 239 lembar.

Penulis : Iqbal Meizar

Komentar
Bagikan:

Iklan