SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Melawi Wabup Malin Desak Pemerintah Pusat Evaluasi HGU Sawit di Melawi, Ancaman Konflik Sosial Menguat

Wabup Malin Desak Pemerintah Pusat Evaluasi HGU Sawit di Melawi, Ancaman Konflik Sosial Menguat

Wakil bupati Melawi, Malin saat memimpin rakor perizinan usaha perkebunan/istimewa

Melawi (Suara Kalbar )– Persoalan tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan kelapa sawit dengan permukiman serta lahan milik warga di Kabupaten Melawi dinilai sebagai masalah agraria serius yang tidak bisa lagi dibiarkan berlarut.

Wakil Bupati Melawi, Malin, menegaskan kondisi tersebut berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak segera dilakukan penertiban dan evaluasi menyeluruh oleh pemerintah pusat.

Menurutnya, persoalan HGU di Melawi tidak hanya menyasar lahan permukiman dan pertanian warga, tetapi juga mencakup kawasan hutan lindung hingga wilayah eks PT Inhutani yang kini sudah tidak lagi beroperasi.

“Ada perusahaan sawit yang punya HGU, tapi di dalamnya ada kampung warga, lahan pertanian, kuburan, hutan adat, bahkan fasilitas umum,” tegas Malin, Jumat (6/2/2026).

Ia menilai kondisi ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menegaskan hak atas tanah tidak boleh menghilangkan hak masyarakat yang sudah ada sebelumnya.

Tak hanya itu, praktik HGU yang menutup akses dan hak masyarakat juga disebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan perusahaan menghormati hak masyarakat hukum adat serta mencegah konflik agraria.

Malin mengaku telah mengantongi data valid terkait sejumlah HGU yang tumpang tindih dengan wilayah masyarakat. Meski belum menyebutkan nama perusahaan, ia memastikan data tersebut akan dibuka.

“Nanti akan kita buka semuanya data ini. Kenapa bisa terjadi seperti itu, kemungkinan HGU-nya ‘turun dari langit’,” ujarnya.

Ia menegaskan perusahaan wajib menata ulang kepemilikan lahan melalui skema Reforma Agraria, termasuk melakukan pemetaan ulang HGU agar tidak lagi bersinggungan dengan permukiman masyarakat yang sudah lebih dulu ada sebelum perkebunan sawit dibuka.

Dampak nyata dari persoalan ini, lanjut Malin, adalah warga tidak bisa mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang telah mereka tempati puluhan tahun.
Ironisnya, banyak warga baru mengetahui kampung mereka masuk dalam HGU perusahaan saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Selama ini mereka tidak tahu kampungnya masuk HGU. Mereka kaget saat mau mengurus sertifikat ternyata tidak bisa. Kalau ini dibiarkan, konflik antara masyarakat dan perusahaan sangat mungkin terjadi,” tegasnya.

Untuk itu, Pemkab Melawi mendorong pembentukan tim terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, instansi teknis, BPN, serta perusahaan untuk melakukan verifikasi lapangan dan pengukuran ulang areal permukiman warga agar dapat dikeluarkan (enclave) dari wilayah HGU.

“Kita minta dibentuk tim turun ke lapangan. Kita petakan secara jelas mana saja yang harus dikeluarkan dari HGU. Jika perusahaan sudah sepakat, BPN akan melakukan pengukuran resmi,” jelas Malin.

Ia menambahkan, perusahaan juga harus bertanggung jawab memfasilitasi proses pengukuran ulang tersebut. Jika tidak kooperatif atau terbukti melanggar ketentuan HGU, maka langkah penertiban akan ditempuh sesuai aturan hukum.

“Kalau tidak ada itikad baik, tentu ada konsekuensi. Evaluasi izin, sanksi administratif, bahkan pencabutan HGU bisa dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Pemkab Melawi memastikan penataan ulang HGU ini menjadi langkah penting untuk mencegah konflik agraria berkepanjangan serta menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Penulis: Dea Kusumah Wardhana

Komentar
Bagikan:

Iklan