SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kubu Raya Polres Kubu Raya Pasang Police Line di Empat Lokasi Karhutla, Tegaskan Tindakan Hukum

Polres Kubu Raya Pasang Police Line di Empat Lokasi Karhutla, Tegaskan Tindakan Hukum

IPDA Ilham, Beserta Petugas Yang Berada di Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Sabtu (31/01/2026). SUARAKALBAR.CO.ID/Ain

Kubu Raya (Suara Kalbar) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya memasang garis polisi (police line) di empat lokasi lahan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Pemasangan police line dilakukan oleh Unit 2 Piket Satreskrim Polres Kubu Raya sebagai langkah awal penegakan hukum sekaligus pengamanan tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran.

Saat ini petugas berada di Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Kegiatan tersebut dilaksanakan mewakili Kapolres Kubu Raya dan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya.

“Kami dari Unit 2 Piket Satreskrim Polres Kubu Raya, mewakili Bapak Kapolres Kubu Raya dan Bapak Kasat Reskrim, telah melaksanakan pemasangan police line di lahan yang terdampak kebakaran hutan,” ujar Kanit Tipiter Satreskrim Polres Kubu Raya, Ipda Ilham, di lokasi kejadian, Sabtu (31/01/2026).

Ipda Ilham menjelaskan, pemasangan garis polisi ini merupakan tindak lanjut dari atensi dan arahan Bupati Kabupaten Kubu Raya terkait penanganan karhutla di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti atensi dari Bapak Bupati Kabupaten Kubu Raya, kami dari Unit 2 Piket Satreskrim Polres Kubu Raya akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kubu Raya,” tegasnya.

Adapun hingga saat ini, terdapat empat lokasi lahan yang telah dipasang police line, yakni satu lokasi di Desa Sungai Malaya, dua lokasi di wilayah Sungai Ambawang, serta satu lokasi di kawasan KMB.

Sementara itu, Kapolres Kubu Raya melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade menegaskan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apa pun.

“Polres Kubu Raya mengingatkan bahwa setiap bentuk pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla,” tegasnya.

Penulis: Ain Rahmi

Komentar
Bagikan:

Iklan