Wagub Kalbar Sebut Regulasi PETI Perlu Diatur, Tak Bisa Hanya Dilarang
Pontianak (Suara Kalbar) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menilai aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) tidak dapat disikapi semata-mata dengan pelarangan. Pasalnya, ratusan ribu warga Kalbar masih menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan. Ia menyebut aktivitad PETI sebagai persoalan pelik yang berada di persimpangan antara penegakan hukum dan realitas ekonomi masyarakat.
“PETI ini ibarat buah simalakama. Kalau dilarang, ratusan ribu masyarakat Kalbar yang hidupnya bergantung dari PETI akan terdampak,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Menurutnya, langkah yang paling realistis bukanlah pelarangan total, melainkan penataan dan pengaturan melalui regulasi yang jelas.
ia menambahkan Pemerintah daerah perlu hadir untuk mengatur aktivitas tersebut agar tidak merusak lingkungan sekaligus tetap memberi ruang penghidupan bagi masyarakat.
“Menurut saya tidak lain dan tidak bukan, kita harus berikan regulasi terhadap pengaturan peti itu sendiri,” tambahnya.
Ia menjelaskan, salah satu langkah awal yang harus dilakukan adalah pembenahan tata ruang di tingkat kabupaten dan kota. Selama ini, tata ruang dinilai masih amburadul karena disusun secara top-down tanpa melibatkan kondisi riil di lapangan.
“Tata ruang kita selama ini disusun dari atas ke bawah, bukan dari bawah ke atas. Akibatnya, banyak desa berada di kawasan hutan lindung, HGU, maupun kawasan wisata, sehingga masyarakat tidak bisa mensertifikatkan lahannya,” jelasnya.
Kondisi tersebut dinilai memperparah persoalan PETI, karena lahan yang dimiliki masyarakat tidak memiliki kepastian hukum dan nilai ekonomis.
Hal ini mendorong masyarakat mencari penghidupan alternatif, termasuk dari aktivitas pertambangan ilegal.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah kabupaten dan kota segera merevisi tata ruang masing-masing dengan menetapkan wilayah rakyat secara jelas. Hasil revisi tersebut nantinya menjadi dasar penyusunan tata ruang tingkat provinsi.
Dengan adanya regulasi dan tata ruang yang tertata, pemerintah berharap konflik agraria dapat diminimalisir dan persoalan PETI dapat ditangani secara lebih manusiawi dan berkelanjutan, tanpa mengorbankan lingkungan maupun kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Meriyanti






