SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Singkawang Dua Warga Negara Taiwan Diamankan Imigrasi Singkawang

Dua Warga Negara Taiwan Diamankan Imigrasi Singkawang

Dua WN asal Taiwan yang diamankan petugas Imigrasi Singkawang, Kamis (29/1/2026). SUARA KALBAR.CO.ID/HO.Istimewa.

Singkawang (Suara Kalbar)- Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang bersama Polsek Singkawang Selatan dan Lurah Sedau di Warung Kopi (Warkop) Alie Jalan Raya Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

“Kedua WNA ini merupakan seorang ibu rumah tangga bernama Li Chuan Feng dan anaknya berjenis kelamin perempuan berusia 7 tahun. Keduanya berhasil kita amankan,”ujar Kepala Seksi (Kasi) Inteldakim Kantor Imigrasi Singkawang Kelas 1 TPI Singkawang, Achmad Aswira, Jumat (30/1/2026).

Kedua WNA ini diamankan, lantaran diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Aswira mengatakan berdasarkan hasil pendataan oleh pihak Imigrasi Kota Singkawang, bahwa Sdri Li Chuan Feng awalnya merupakan WNI kemudian menikah dengan warga RRC (Taiwan) dan memilih menjadi Negara ROC serta mendapat keturunan seorang anak perempuan.

Selang waktu berjalan terjadi perceraian sehingga Sdri Li Chuan Feng pulang ke Indonesia pada tahun 2023 dengan status Kewarganegaraan ROC serta memiliki dokumen Paspor Visa On Arrival (VOA) dari tanggal kedatangan 11 Februari 2023 hingga tanggal 12 Maret 2023.

Namun hingga saat ini yang bersangkutan masih berada di Indonesia (Kota Singkawang) sehingga terjadi “Over Stay” selama 2 tahun yang menyebabkan Sdri Li Chuan Feng melanggar Undang-Undang Keimigrasian yang diatur Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 tahun 2011.

Kedua WNA tersebut, mengaku terkendala ekonomi sehingga tidak memiliki biaya untuk melengkapi administrasi kembali menjadi status WNI.

“Untuk saat ini kedua WNA tersebut berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi kelas I TPI Singkawang, sambil menunggu proses deportasi ke negara asal,” ujarnya.

Yang perlu diketahui, kata dia, bahwa Negara Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda sehingga Ketika Li Chuan Feng secara sukarela memperoleh kewarganegaraan RRC melalui pernikahan dan memiliki keturunan, maka secara otomatis akan kehilangan status WNI.

“Untuk mengurus kembali kewarganegaraan Indonesia bagi eks WNI yang kehilangan statusnya akibat pernikahan serta mengingat statusnya saat ini sedang bermasalah dengan imigrasi (Overstay), maka saudari Li Chuan Feng harus menyelesaikan sanksi berupa deportasi yang kemudian dapat kembali ke Indonesia untuk mengurus administrasi perkawinan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan izin tinggal yang sah berupa KITAS/KITAP,” paparnya.

Dia menjelaskan diamankannya kedua orang asing tersebut oleh pihak Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta sebagai bentuk sinergi antar instansi dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang Undangan yang berlaku.

Sementara pelaksanaan kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang dilakukan oleh Pihak Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang sebagai bentuk kegiatan penertiban keberadaan WNA yang diduga melakukan pelanggaran untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

Penulis : Hendra/ r

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan