SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Dunia Kim Keon Hee Masuk Penjara, Skandal Korupsi Guncang Politik Korea Selatan

Kim Keon Hee Masuk Penjara, Skandal Korupsi Guncang Politik Korea Selatan

Kim Keon Hee Eks Ibu Negara Korea Selatan hadir dalam sidang putusan kasus korupsi yang menyeret dirinya sebagai terdakwa, Rabu 28 Januari 2026. (AP/Chung Sung-Jun)

Suara Kalbar – Istri mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, Kim Keon Hee, dijatuhi hukuman 20 bulan penjara atas kasus korupsi, pada Rabu (28/1/2026). Vonis ini dijatuhkan saat sang suami masih menunggu putusan pengadilan atas dakwaan pemberontakan, yang dapat berujung hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pasangan itu mengalami kejatuhan politik besar setelah Yoon mengeluarkan kebijakan darurat militer pada Desember 2024. Instruksi itu berujung pada pemakzulan dan pencopotannya dari jabatan presiden.

Kim lantas diproses hukum atas dugaan korupsi, setelah penyidik menegaskan ia tidak terlibat dalam penerapan darurat militer tersebut. Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Kim terbukti menerima hadiah mewah.

Dalam deretan barang itu terdapat hadiah mewah berupa kalung berlian Graff dan tas Chanel. Kim mendapatkan tas serta perhiasan itu dari Gereja Unifikasi Korea sebagai imbalan atas janji pemberian keuntungan bisnis.

“Dengan berada dekat dengan presiden, seorang ibu negara dapat memberikan pengaruh besar dan menjadi simbol yang mewakili negara bersama presiden. Namun, terdakwa menyalahgunakan posisinya untuk mencari keuntungan pribadi,” ujar mejelis hakim saat membacakan putusan, seperti dilansir dari AP.

Putusan ini terbilang mengejutkan karena jaksa independen Min Joong-ki sebelumnya menuntut hukuman 15 tahun penjara terhadap Kim. Tuntutan itu meliputi dakwaan suap, manipulasi harga saham, dan pelanggaran undang-undang pendanaan politik.

Namun, pengadilan membebaskan Kim dari dakwaan manipulasi saham dan pelanggaran pendanaan politik. Pihak pengadilan mengambil keputusan itu karena kurangnya bukti yang diajukan oleh pihak jaksa penuntut.

Tim jaksa independen menyatakan tidak dapat menerima putusan tersebut dan akan mengajukan banding. Sementara itu, tim kuasa hukum Kim  menilai hukuman 20 bulan penjara atas dakwaan suap tergolong relatif berat.

Kim telah ditahan sejak Agustus lalu setelah pengadilan menyetujui surat perintah penangkapannya dengan alasan risiko penghilangan barang bukti. Beberapa hari sebelum penangkapannya, ia sempat tampil di hadapan awak media guna meminta maaf kepada publik.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan