SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Viral di Media Sosial, Pelaku Pencurian Toko Kelontong Ditangkap Polisi

Viral di Media Sosial, Pelaku Pencurian Toko Kelontong Ditangkap Polisi

Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat, Ipda Alvon Oktobertus saat diintrogasi atas perbuatanya. Kamis (29/01/2026) SUARAKALBAR.CO.ID/Iqbal Meizar

Pontianak (Suara Kalbar) –  Aksi pencurian yang sempat viral di media sosial akhirnya berujung penangkapan. Seorang pemuda berinisial MI, 25 tahun, diamankan polisi setelah terekam kamera pengawas saat mencuri di sebuah toko kelontong di Pontianak Barat.

Kanit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Barat, Ipda Alvon Oktobertus, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (12/1/2026), dini hari. Lokasi kejadian berada di sebuah toko kelontong di Jalan Srikaya, Kecamatan Pontianak Barat.

‎”Dari video yang beredar dimedia sosial tersebut anggota langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan berhasil diamankan pada Rabu (28/01/2026),” kata Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat, Ipda Alvon Oktobertus pada Kamis (29/01/2026).

‎Kemudian ia menyebutkan bahwa, dari aksinya tersebut tersangka mengakui saat diamankan dan saat ini telah dilakukan proses hukum lebih lanjut.

‎”Pelaku diamankan saat hendak pulang dari sebuah warung diajalan Karya tani jalur 2, dan pelaku langsung digelandang di mapolsek Pontianak Barat,” tambahnya.

‎Dari keterangan pelaku, lanjut Kanit Reskrim, saat melakukan aksinya, pelaku berhasil mengasak uang tunai senilai Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).

‎”Tak hanya uang, pelaku juga menggambil 30 bungkus rokok dari berbagai merek, serta uang tunai,” ujarnya.

‎Dikatakanya lagi bahwa, saat ini pelaku akan disangkakan dengan pasal 477 KUHP dan terancam penjara maksimal 7 tahun.

‎”Dari keterangan pelaku ia menggunakan uang hasil curianya untuk membeli kebutuhan obat anaknya yang sedang sakit, sedangkan rokok sudah dikonsumsi oleh pelaku,” pungkasnya.

Penulis: Iqbal Meizar

Komentar
Bagikan:

Iklan