Tak Dipinjamkan Uang, Pria di Pontianak Aniaya Rekannya
Pontianak (Suara Kalbar) – Unit Jatanras Polresta Pontianak mengamankan seorang pria berinisial SH (52) atas dugaan penganiayaan berat terhadap rekannya, CR (30). Peristiwa itu menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian rusuk kiri akibat sabetan senjata tajam.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (25/1/2026), sekitar pukul 05.00 WIB. Korban mengalami luka akibat senjata tajam jenis celurit dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Penangkapan terhadap SH dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Dipimpin Kanit Jatanras Polresta Pontianak, Ipda Amin Suryadinata, petugas mengamankan pelaku di kediamannya di wilayah Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan bahwa insiden penganiayaan tersebut didahului oleh pertemuan antara pelaku dan korban di Jalan Gajah Mada, Pontianak, sekitar pukul 02.00 WIB.
”Dari keterangan korban, pada pukul 02.00 korban dan pelaku bertemu, kemudian sempat terjadi cekcok antara korban dan pelaku karena jadwal parkir, kemudian sekitar pukul 05.00 Wib, pelaku kembali mendatangi korban dalam keadaan mabuk dan terjadilah penganiayaan tersebut,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya pada Rabu (28/01/2026).
Ia kemudian mengatakan, setelah kejadian tersebut, menurut keterangan saksi-saksi koraban saat ini tergeletak bersimbah darah akibat perbuatan SH.
”Usai kejadian penganiayaan korban langsung dilarikan ke Rs Anton Soejarwo untuk menerima perawatan, dan pada pukul 07.00 Wib kami menerima laporan serta langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku SH,” ucapnya.
Adapum barang bukti yang berhasil diamankan pada pelaku, lanjut Kasat Reskirm, berupa satu helai baju dengan noda darah dan sajam yang digunakan tidak ditemukan.
”Dari keterangan pelaku, usai melakukan penganiayaan terhadap CR ia langsung menyimpan sajamnya dipinggang dan kemudian terjatuh saat melarikan diri ditambah saat itu SH dalam keadaan mabuk,” tambahnya.
Kasat Reskrim kemudian menambahkan, dari keterangan pelaku terungkap bahwa, pelaku kesal karena tidak dipinjamkan uang oleh korban.
”Pelaku yang dalam keadaan mabuk saat itu kesal dan terpancing emosi saat ingin meminjam uang terhadap korban, lalu kemudian melakukan penganiayaan,” tegasnya.
Dikatakanya lagi, saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Pontianak guna melanjutkan proses hukum.
”Pelaku terancam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP tentang penganiayaan berat yang dimaksud dalam Pasal 466 UU 1/2023 dengan hukuman maksimal selama 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Iqbal Meizar






