SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kubu Raya Polres Kubu Raya Ingatkan Ancaman Karhutla, Pembakar Lahan Siap Diproses Hukum

Polres Kubu Raya Ingatkan Ancaman Karhutla, Pembakar Lahan Siap Diproses Hukum

Karhutla di Parit Ngabeh, Desa Limbung, Kubu Raya. Kapolres Kadek Ary Mahardika dan personil turun langsung ke lokasi untuk pemadaman dan pengecekan lapangan. Kamis (22/01/2026). SUARAKALBAR.CO.ID/Ain

Kubu Raya (Suara Kalbar) – Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya terus mengingatkan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan agar tidak lengah terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Hal ini disampaikan Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika saat mendampingi apel siaga karhutla pada Kamis (22/01/2026) pagi.

Ia menegaskan, masyarakat akan dikenakan sanksi tegas apabila terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jika terbukti, tentu akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kadek Ary Mahardika.

Ia menjelaskan, dalam beberapa hari terakhir Polres Kubu Raya berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan TNI melakukan pemantauan intensif melalui aplikasi Lancang Kuning. Setiap titik panas yang terdeteksi langsung dilakukan ground check dan verifikasi lapangan, serta pemadaman apabila ditemukan kebakaran.

“Berdasarkan data dari aplikasi Lancang Kuning, petugas langsung melaksanakan ground check, verifikasi lapangan, dan pemadaman. Beberapa lokasi karhutla yang sudah terjadi juga telah kami identifikasi,” ujarnya.

Kapolres menyebutkan, pihaknya telah memerintahkan Satuan Reserse Kriminal untuk melakukan penyelidikan guna memastikan penyebab kebakaran dan peruntukan lahan.

“Setelah lahan berhasil dipadamkan, akan kami pantau penggunaan lahannya untuk kepentingan apa,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Apabila terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan, akan kami lakukan penegakan hukum secara tegas,” ujarnya.

Terkait jumlah titik panas, Kapolres menjelaskan bahwa data bersifat fluktuatif.

“Di aplikasi bisa terdata 24 titik, namun setelah ground check, satu lokasi bisa terpecah menjadi beberapa titik. Karena itu patroli dan pemantauan lapangan harus dilakukan setiap hari bersama TNI, Polri, dan Pemda,” jelasnya.

Meski belum ada wilayah yang ditetapkan sebagai lokasi praduga pelanggaran, Kapolres memastikan patroli dan pemantauan akan terus dilakukan.

“Kita tetap lakukan patroli dan pemantauan agar karhutla bisa dicegah sejak dini. Intinya, jangan sampai kita lengah,” pungkasnya.

Penulis: Ain Rahmi

Komentar
Bagikan:

Iklan