Subsidi Tepat Sasaran, Pemkab Sambas Minta Warga Mampu Lepas LPG 3 Kg
Sambas (Suara Kalbar) – Bupati Sambas, Satono mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri, dan masyarakat mampu agar tidak lagi menggunakan LPG subsidi 3 kilogram, menyusul diterbitkannya Surat Edaran tentang transformasi subsidi energi di Kabupaten Sambas, Senin (26/1/2026).
Surat Edaran Bupati Sambas Nomor 500.2.2/…/DISKUMINDAG Tahun 2025 tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan nasional dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai penataan ulang subsidi energi.
Dalam surat edaran tersebut Bupati Sambas, Satono, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting untuk memastikan subsidi LPG benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Subsidi LPG 3 kilogram ini harus tepat sasaran. Jangan sampai dinikmati oleh pihak-pihak yang sebenarnya mampu, sementara masyarakat kecil justru kesulitan mendapatkannya,” ujar Satono.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan kebijakan mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang petunjuk teknis pendistribusian isi ulang LPG tertentu agar penyalurannya lebih tertib dan terkontrol.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi kelompok konsumen tertentu, yakni rumah tangga sasaran, pelaku usaha mikro, nelayan sasaran, serta petani sasaran yang telah terdata dalam basis data by name by address kementerian atau lembaga terkait.
Melalui kebijakan ini, Bupati Sambas mengimbau ASN, TNI–Polri, serta masyarakat mampu agar secara bertahap menghentikan penggunaan LPG subsidi 3 kilogram dan beralih ke LPG non subsidi ukuran 5,5 kilogram atau 12 kilogram.
“Kami mengajak seluruh ASN, TNI–Polri, dan masyarakat yang mampu untuk menjadi contoh dengan menggunakan LPG non subsidi, demi menjaga ketersediaan LPG 3 kilogram bagi warga yang benar-benar berhak,” tambahnya.
Menurut Bupati Satono, langkah tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas pasokan LPG subsidi di pasaran sekaligus menciptakan distribusi yang lebih adil. Ia menilai kesadaran bersama menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.
“Jika semua pihak patuh dan bertanggung jawab, maka distribusi LPG subsidi akan lebih adil, tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Surat Edaran tersebut resmi ditetapkan di Sambas pada 17 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Bupati Sambas, Satono. Pemerintah Kabupaten Sambas menekankan bahwa kebijakan ini harus menjadi perhatian bersama dan dilaksanakan secara bertanggung jawab oleh seluruh pihak terkait.
Penulis: Serawati






