SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Ketapang Gakkum Kehutanan Temukan 1.500 Kayu Ilegal di Ketapang

Gakkum Kehutanan Temukan 1.500 Kayu Ilegal di Ketapang

Sekitar 1.500 batang kayu ilegal yang ditimbun di kawasan Hutan Desa Ulak Medang, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, sebagai hasil pengembangan kasus peredaran kayu tanpa dokumen resmi di Sungai Pawan. ANT

Ketapang (Suara Kalbar) – Tim Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan menemukan lebih dari 1.500 batang kayu ilegal yang ditimbun di kawasan Hutan Desa Ulak Medang, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, sebagai hasil pengembangan kasus peredaran kayu tanpa dokumen resmi di Sungai Pawan.

“Tim bergerak cepat dan mendapati satu rakit kayu sudah merapat di seberang lokasi pengolahan kayu di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, pada Sabtu (17/1) dini hari,” kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom di Pontianak, Rabu.

Leonardo mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan kayu bulat yang mencurigakan dari hulu Sungai Pawan.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran di atas rakit tersebut. Seluruh kayu tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) maupun dokumen perizinan lain yang dipersyaratkan.

“Tidak ada satu pun dokumen yang bisa ditunjukkan. Dari situ kami telusuri asal kayunya hingga ke kawasan Hutan Desa Ulak Medang,” ujarnya.

Penelusuran dilakukan hanya beberapa jam setelah tim Gakkum menggagalkan peredaran rakit kayu di Sungai Pawan. Petugas kemudian menyusuri jalur distribusi kayu ke arah hulu sungai hingga tiba di Desa Ulak Medang.
Di lokasi tersebut, tim menemukan titik aktivitas penebangan dan penimbunan kayu di dalam kawasan hutan produksi. Akses menuju lokasi tergolong sulit karena harus ditempuh melalui jalur air dan berjalan kaki menembus hutan.

“Kami menemukan penimbunan kayu tanpa izin di kawasan hutan produksi. Lebih dari 1.500 batang kayu ilegal berhasil diamankan dari lokasi itu,” tambahnya.

Selain kayu ilegal, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas pembalakan liar. Namun, saat penggerebekan, tidak ditemukan satu pun pelaku di lokasi penimbunan.

Leonardo menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar aktor intelektual dan pemodal di balik praktik penjarahan hutan tersebut.

“Kami akan mengejar pelaku utama dan pemodalnya. Perbuatan ini melanggar hukum dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar,” katanya.

Sebelumnya, tim Gakkum Kehutanan telah mengamankan lima orang saat pengungkapan awal peredaran 600 batang kayu ilegal di Sungai Pawan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan guna mengungkap peran masing-masing pihak serta kemungkinan keterlibatan aktor intelektual dalam jaringan pembalakan liar tersebut.

Gakkum Kehutanan menegaskan pengungkapan sumber kayu dari Hutan Desa Ulak Medang menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas pembalakan liar hingga ke hulu, tidak hanya menghentikan peredarannya di tingkat hilir.

Sumber: ANTARA

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan