Viral Aksi Curas di Pontianak, Dua ABH Diamankan Polisi
Pontianak (Suara Kalbar) – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak mengamankan dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kota Pontianak.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Danau Sentarum, Gang Nurhadi I, Kecamatan Pontianak Kota, pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.
”Kasus ini sempat viral di media sosial setelah rekaman CCTV beredar. Dari rekaman tersebut terlihat dua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor matic warna merah tanpa pelat nomor saat melakukan aksinya,” kata Kombes Pol Endang dalam konferensi pers yang digelar di Ballroom Polresta Pontianak, pada Rabu (21/01/2026).
Ia kemudian menjelaskan, kronologis kejadian saat itu korban baru turun dari mobil dan berjalan menuju rumah rekannya. Namun disaat bersamaan tiba-tiba dua pelaku datang dan langsung merampas tas korban hingga sempat terjadi tarik-menarik.
”Dari kejadian tersebut kedua pelaku berhasil membawa kabur tas korban yang berisi handphone, uang tunai, kunci mobil, STNK, serta surat-surat penting lainnya,” ujarnya.
Ia juga menuturkan bahwa, berbekal rekaman CCTV anggota unit Jatanras Polresta Pontianak langsung melakukan penyelidikan di lapangan, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Amin Suryadinata berhasil mengamankan kedua pelaku pada Selasa (20/01/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di dua lokasi berbeda.
”Pelaku pertama kami amankan di wilayah Jalan Pramuka, Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya. Dari hasil pengembangan, kami kemudian mengamankan satu pelaku lainnya di wilayah Pontianak Barat,” tambahnya.
Dikatakanya lagi bahwa, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Setelah merampas tas korban, mereka mengambil uang dan satu unit handphone, lalu membuang tas korban.
”Handphone milik korban sempat dijual seharga Rp.650.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Ribu). Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari,” jelasnya.
Sementara itu, lanjut Kapolresta, saat ini kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
”Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, namun tetap harus sesuai dengan aturan yang berlaku, karena melibatkan ABH,” pungkasnya.
Penulis: Iqbal Meizar
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






