Kurang 24 Jam, Polisi Tangkap Dua Pencuri Alat Trailer di Pontianak Barat
Pontianak (Suara Kalbar) – Dua pelaku pencurian alat trialer senilai Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Pontianak Barat pada Selasa (20/01/2026) sekitar pukul 00.41 Wib dini hari.
Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima oleh Polsek Pontianak Barat kedua pelaku berhasil diamankan dan pelaku tersebut berinisial SR (52) dan SA (45).
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Pontianak Barat, AKP Basuki melalui Kanit Reskrim Ipda Alvon Oktobertus mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang terjadi pada Sabtu (17/01/2026) sekitar pukul 17.25 Wib.
“Peristiwa pencurian terjadi di salah satu showroom mobil di Jalan Komyos Sudarso Gang Kedondong, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat. Korban mengalami kerugian sekitar Rp10,2 juta,” kata Ipda Alvon pada Selasa (20/01/2026).
Ia kemudian menjelaskan, kedua pelaku mencuri sparepart trailer milik pelapor yang disimpan di area parkir mobil tronton.
Dari aksi pencurian tersebut, lanjut Alvon terekam kamera CCTV yang di mana pelaku masuk ke lokasi dengan membawa karung dan memasukkan sparepart ke dalam karung saat kondisi tempat sedang kosong.
”Dari hasil penyelidikan, Tim Reskrim terlebih dahulu mengamankan SA saat patroli di Jalan Komyos Sudarso. Dari pengakuan pelaku pertama, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengejar pelaku kedua, SR hingga ke kawasan Pasar Tengah, tepatnya di penyebrangan sampan Parit Besar,” ungkapnya
Lalu, lanjut Alvon, setelah diamankan keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Pontianak Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Pontianak Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Ipda Alvon menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku, uang hasil pencurian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
”Bahkan, saat penangkapan pelaku kedua, pelaku baru saja selesai mengonsumsi Narkoba, dan Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






