SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Sidang Lanjutan Kasus Riezky Kabah, Ekspresi Terdakwa di Persidangan Tuai Sorotan

Sidang Lanjutan Kasus Riezky Kabah, Ekspresi Terdakwa di Persidangan Tuai Sorotan

Potret Riezky Kabah tersenyum sambil melambaikan tangan setelah mengikuti sidang lanjutan secara daring di Kejaksaan Pontianak, Kalbar, pada Senin (19/01/2026) sore. SUARAKALBAR.CO.ID/Maria

Pontianak (Suara Kalbar) – Sidang lanjutan kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Dayak yang menjerat konten kreator Riezky Kabah kembali digelar di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (19/01/2026).

Dalam persidangan yang berlangsung secara daring tersebut, ekspresi dan sikap terdakwa saat mengikuti jalannya sidang menjadi sorotan dari pihak pelapor.

Sebelumnya, Riezky Kabah dilaporkan ke Polda Kalbar usai mengunggah konten video di media sosial yang menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam serta menyebut Rumah Radakng sebagai tempat dukun. Konten tersebut menuai kecaman luas dari masyarakat Dayak, berujung penangkapan, hingga perkaranya kini diproses di meja hijau.

Ketua Umum Ormas Dayak Mangkok Merah, Iyen Bagago, menilai ekspresi terdakwa saat mengikuti persidangan terkesan tidak menunjukkan beban moral atas perbuatannya.

“Yang jelas itu kalau kita melihat dia di persidangan online itu, ya nampaknya dia kayak nggak ada beban aja sih. Ya tapi dia mengakui bahwa dia memang ada melakukan itu dan bersalah,” ujar Iyen.

Melalui pantauan langsung SUARAKALBAR.CO.ID di dalam ruangan sidang, Riezky Kabah tampak beberapa kali melempar senyum. Bahkan, pada akhir persidangan, ia sempat melempar senyum lebar sambil melambaikan tangan ke arah kamera dan kemudian beranjak pergi.

Iyen berharap, kasus ini menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Ya pokoknya harapan kami orang dayaK semuanya itu jangan ada lagi Riezky Kabah ke depannya, baik yang lain siapapun. Kalau ada itu kita tetap ambil tindakan hukum sesuai hukuman yang berlaku,” tegasnya.

Selain proses hukum pidana, Iyen juga menyampaikan bahwa pihaknya sejak awal telah berniat menempuh jalur hukum adat. Laporan telah disampaikan ke Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak setelah terdakwa ditangkap.

“Ya, kita kan awalnya setelah Riezky Kabah ditangkap kan kita melaporkan ke Dewan Adat Dayak Kota Pontianak. Setelah kita melaporkan, kita udah pertemuan-pertemuan berkali-kali, sampai saat ini,” ujarnya.

Namun, pelaksanaan sanksi adat masih menunggu hasil putusan pengadilan nantinya.

“Ya kemarin sih ada DAD Kota Pontianak menyampaikan bahwa hukum adat itu akan dilakukan setelah hasil putusan dari pengadilan,” kata Iyen.

Sidang lanjutan kasus Riezky Kabah dijadwalkan akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda berikutnya yaitu memanggil saksi ahli sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Penulis: Maria

Komentar
Bagikan:

Iklan