Disiplin Internal Jadi Sorotan, Pelanggaran Anggota Polres Sambas Meningkat
Sambas (Suara Kalbar) – Disiplin internal Polres Sambas menjadi sorotan setelah jumlah pelanggaran yang melibatkan personel Polri sepanjang tahun 2025 tercatat meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya, berdasarkan data rekapitulasi Bidang SDM Polres Sambas.
Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, menjelaskan bahwa pada tahun 2024 tercatat sebanyak enam kasus pelanggaran dan seluruhnya telah dituntaskan. Namun, pada tahun 2025 jumlah laporan meningkat menjadi 18 kasus, dengan 11 kasus di antaranya telah diselesaikan.
“Secara keseluruhan terjadi peningkatan sebanyak 12 laporan kasus, sementara penyelesaian perkara juga bertambah lima kasus,” ujar AKP Sadoko, Jumat (2/1/2026).
Ia mengungkapkan, pelanggaran yang paling dominan sepanjang 2025 adalah pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Tercatat sebanyak 11 laporan KKEP, di mana tujuh kasus telah diproses hingga selesai.
“Rinciannya, dua kasus masih dalam tahap persidangan, satu kasus menunggu sarkum, dan satu kasus masih dalam proses pemeriksaan,” jelasnya.
Dibandingkan dengan tahun 2024 yang hanya mencatat lima kasus KKEP, maka terjadi kenaikan sebanyak enam kasus pada tahun 2025. Selain itu, pelanggaran disiplin juga mengalami peningkatan. Pada tahun 2024 hanya terdapat satu laporan pelanggaran disiplin yang diselesaikan, sedangkan pada tahun 2025 meningkat menjadi empat laporan dan seluruhnya telah dituntaskan.
Sementara itu, untuk perkara pidana, sepanjang tahun 2025 tercatat tiga laporan, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang tidak mencatat adanya kasus pidana.
“Dari tiga laporan tersebut, dua perkara telah masuk tahap penanganan jaksa, sementara satu perkara lainnya masih dalam proses persidangan,” ujarnya.
Dari aspek putusan, sanksi administratif pada tahun 2025 tercatat nihil, menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai dua putusan. Namun, sanksi penempatan khusus (patsus) justru meningkat menjadi empat putusan.
Selain itu, terdapat dua personel yang direkomendasikan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara satu personel telah dijatuhi sanksi PTDH, menurun dari tahun 2024 yang berjumlah tiga orang.
Berdasarkan pangkat, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh personel Bintara (BA). Pada tahun 2025 tercatat 15 personel BA terlibat pelanggaran, meningkat signifikan dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah enam orang. Sedangkan pelanggaran yang dilakukan Perwira Pertama (PA) tercatat sebanyak dua orang.
AKP Sadoko menegaskan, meningkatnya angka pelanggaran ini menjadi perhatian serius Polres Sambas untuk melakukan evaluasi internal.
“Hal ini menjadi bahan pembinaan dan penguatan pengawasan serta penegakan disiplin dan kode etik, agar profesionalisme anggota tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri terus meningkat,” tegasnya.
Penulis: Serawati
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






