Nelayan di Teluk Pakedai Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelaku Diamankan Polisi
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Seorang nelayan berinisial AM, warga Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, mengungkapkan peristiwa pertama terjadi pada 2022. Saat itu, korban mendatangi rumah pelaku untuk mengambil es lilin atas permintaan orang tuanya.
“Saat korban kerumah tersebtu tiba-tiba pelaku menarik korban secara paksa masuk ke rumah, mengunci pintu rumah dan melakukan pelecehan,” kata Kasat Reskrim Selasa (30/12/2025) siang
Kejadian memilukan tersebut kembali terjadi pada tahun 2025, pelaku kembali melakukan hal yang sama pada korban di kediamanya saat rumah tersebut dalam keadaan sepi.
Adanya kejadian tersebut, orang tua korban membuat laporan ke Polres Kubu Raya atas perbuatan asusila tersebut,Saat ini, AM telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas penyidikan.
Sumber: Rilis
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






