SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Polda Kalbar Bongkar 38 Kasus PETI, 73 Tersangka Diamankan

Polda Kalbar Bongkar 38 Kasus PETI, 73 Tersangka Diamankan

Kegiatan konpers Pengungkapan Tindak Pidana Khusus yang digelar pada Senin (29/12/2025).[SUARAKALBAR.CO.ID/Maria]

Pontianak (Suara Kalbar) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) bersama polres jajaran membongkar puluhan kasus pertambangan tanpa izin (PETI) sepanjang periode Juli hingga Desember 2025. Total sebanyak 38 kasus berhasil diungkap dengan 73 orang tersangka diamankan.

Hal tersebut disampaikan Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKBP Ya Muhammad Ilyas, dalam Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Khusus oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar pada Senin (29/12/2025).

“Pengungkapan kasus yang sedang ditangani dan ditangani oleh jajaran dimulai dari tanggal 1 Juli sampai dengan Desember bulan ini. Jadi setelah pidana pertambangan yaitu pertambangan PETI, saat ini Polda Kalbar sedang menangani tujuh kasus, kemudian polres jajaran terdiri dari 31 kasus,” jelas AKBP Ya Muhammad Ilyas.

Ia merinci, dari total 38 kasus tersebut, tujuh kasus ditangani langsung oleh Polda Kalbar, sementara 31 kasus lainnya ditangani oleh polres jajaran di wilayah hukum Kalbar.

“Itulah tujuh kasus yang saat ini sedang kami tangani di Direktorat Reskrimsus kurun waktu Juli sampai dengan bulan Desember,” ujarnya.

AKBP Ilyas menambahkan, lokasi kejadian perkara (TKP) tersebar di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Sanggau, Ketapang, dan Melawi.

“Selanjutnya TKP seperti yang disampaikan tadi ada tiga kabupaten Sanggau, Melawi, dan Ketapang.”

Adapun tujuh TKP yang ditangani Polda Kalbar berada di perairan Sungai Kapuas Dusun Jerenai Desa Lintang Kapuas Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau (dua lokasi), Kilometer 27 Desa Sungai Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang, Dusun Sekucing Baru Desa Semandang Kanan Kecamatan Simpang II Kabupaten Ketapang, Dusun Prosik Desa Semanggis Raya Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang, Jalan Garuda Dusun Tringgalan II Desa Sungai Maju Kecamatan Tanah Pinoh Kabupaten Melawi, serta aliran Sungai Kapuas Desa Semerangkai Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.

Dalam pengungkapan tersebut, total tersangka yang diamankan berjumlah 73 orang, terdiri dari 10 tersangka hasil pengungkapan Polda Kalbar dan 63 tersangka dari polres jajaran.

“Polda di sini hanya 10 tersangka, kalau yang 63 tadi itu dengan polres jajaran,” kata AKBP Ilyas.

Sepuluh tersangka yang ditangani Polda Kalbar masing-masing berinisial S, A, SY, LH, ZI, AT, YS, AG, DH, dan N.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas PETI.

“Barang buktinya yaitu sebanyak 3 buah lanting yang terpasang, 1 set mesin penyedot emas, kemudian 4 buah helai karpet kain, selanjutnya 6 buah alat pendulang emas, berikutnya 4 unit mesin pompa air, 2 buah potongan drum plastik, 3 buah potongan pipa spiral, 2 buah kepala pompa air, 2 botol berisi merkuri, gumpalan atau kepingan dan pasir yang diduga emas hasil dari penambangan dengan berat total keseluruhan, kurang lebih 213,380 gram,” jelasnya.

Barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni dua unit ekskavator warna kuning, satu set peralatan dompeng, tiga unit handphone, satu buku catatan kerja operator ekskavator, uang tunai Rp1 juta, dua unit timbangan digital, satu kilogram gas portable, pipa paralon, tiga buah cangkul, satu buah dodos, satu buah skop, 12 kain, satu unit mesin dompeng, satu tabung gas LPG 3 kilogram, 10 mangkok pengecor, serta satu wadah plastik warna putih berisi serbuk pijar.

Di akhir konferensi pers, Polda Kalbar menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat maupun mendukung kegiatan ilegal yang berkaitan dengan tindak pidana penambangan emas tanpa izin atau PETI dalam bentuk apa pun.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan bahwa tindak pidana di sektor PETI, baik melakukan penambangan emas di sungai maupun di darat, serta melakukan pemurnian dengan menggunakan air raksa atau merkuri tanpa izin resmi, merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: Maria

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan