Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan Perkara Lakalantas yang Dimohonkan Kejari Sambas
Pontianak (Suara Kalbar) — Upaya menghadirkan keadilan tidak selalu harus ditempuh melalui jalur peradilan formal. Dalam sejumlah kasus tertentu, hukum justru menemukan bentuk terbaiknya lewat penyelesaian yang mengedepankan pemulihan hubungan dan nilai-nilai kemanusiaan. Prinsip inilah yang mendasari persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) terhadap permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas.
Pada Selasa, 9 Desember 2025, melalui sarana virtual, Direktur E Jampidum Kejaksaan Agung RI Robert M. Tacoy, menyetujui permohonan tersebut setelah menelaah seluruh aspek formil dan materil serta melihat adanya pemulihan sejati antara keluarga korban dan tersangka.
Kasus ini melibatkan pengemudi mobil Toyota Calya KB 1184 PH atas nama Aris alias Aris bin Ahmad Taruna, yang terlibat kecelakaan dengan seorang pesepeda — seorang kakek (“nek aki”) — yang tiba-tiba menyeberang jalan. Insiden tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dari hasil penyidikan, kecelakaan terjadi murni akibat kelalaian korban yang menyeberang tanpa memperhatikan kondisi lalu lintas. Perkara sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (3) atau (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain faktor penyebab kecelakaan, diketahui pula bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga, sehingga penyelesaian melalui jalan kekeluargaan dapat terwujud tanpa syarat.
Kejari Sambas melalui Jaksa Penelitinya telah memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2023. Proses musyawarah menghadirkan keluarga korban, tersangka, tokoh masyarakat, aparat desa, dan penyidik Polres Sambas.
Hasilnya, keluarga korban menyatakan memaafkan dan menerima penyelesaian secara damai, karena memahami bahwa insiden tersebut merupakan musibah yang tidak diinginkan oleh kedua belah pihak.
Setelah memastikan kelengkapan syarat dan menimbang aspek kemanusiaan, Jampidum menyetujui penghentian penuntutan dengan pertimbangan utama: Perdamaian tulus kedua belah pihak, tidak adanya unsur kesengajaan, adanya hubungan kekerabatan yang memperkuat penyelesaian damai dan penyesalan mendalam dari pelaku dan tanggung jawab moral kepada keluarga korban.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, yang memimpin langsung ekspose persetujuan itu, menyampaikan apresiasinya kepada Jampidum. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi nyata kebijakan penegakan hukum humanis yang menitikberatkan pada pemulihan.
“Ini adalah wujud bahwa penegakan hukum tidak semata-mata soal pembalasan, melainkan penyembuhan dan pemulihan relasi sosial,” ujarnya.
Kajari Sambas Sulasman menyampaikan terima kasih atas persetujuan tersebut dan memastikan akan melaksanakan seluruh ketentuan Restorative Justice. Tersangka Aris juga akan menjalani sanksi sosial serta program pembinaan, berupa membersihkan Kantor Desa Sabing, Kecamatan Teluk Keramat, selama 1 bulan (2 kali seminggu, masing-masing 1 jam), engikuti Pelatihan Kerja Keterampilan Mekanik/Otomotif di Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas selama 1 bulan (2 kali seminggu, masing-masing 1 jam).
Sanksi ini diberikan sebagai bentuk tanggung jawab sosial sekaligus upaya edukatif bagi tersangka.
Di akhir ekspose, Dir E menegaskan bahwa Restorative Justice tidak boleh menjadi celah untuk menghindari proses hukum. Mekanisme ini hanya dapat diterapkan pada kondisi objektif yang benar-benar memenuhi syarat, dengan tetap menjaga rasa keadilan masyarakat.
Kejaksaan berharap penyelesaian ini menjadi jalan terbaik bagi kedua keluarga, sekaligus memberikan kepastian hukum dan edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berlalu lintas, mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan kasuistis, memahami bahwa hukum juga memiliki wajah kemanusiaan.
Dengan disahkannya penghentian penuntutan ini, nilai-nilai kekeluargaan kembali dirajut, dan hukum menunjukkan bahwa keadilan dapat hadir dengan cara yang lebih menenangkan hati.
Penulis: Fadhil/r
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





