Rieke Diah Pitaloka Prihatin Lonjakan PHK, Desak Reformasi Aturan Ketenagakerjaan
Jakarta (Suara Kalbar)- Selebritas sekaligus anggota DPR Rieke Diah Pitaloka mengaku prihatin dengan meningkatnya jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai perusahaan akibat lesunya perekonomian nasional.
Menurutnya, kondisi ini diperparah oleh adanya celah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja karena aturan tersebut memungkinkan pengusaha memberikan pesangon rendah kepada pekerja yang terkena PHK.
“Situasi ini tidak akan berubah selama belum terbit peraturan perundangan ketenagakerjaan yang baru. Oleh sebab itu, kami di DPR terus memberikan dukungan untuk percepatan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih adil dan melindungi pekerja Indonesia,” ucap Rieke Diah Pitaloka dikutip dari Instagram miliknya, Kamis (13/11/2025).
Rieke Diah Pitaloka menegaskan, pentingnya pemerintah dan DPR RI segera menyusun regulasi ketenagakerjaan yang berpihak kepada pekerja, agar mereka tidak terus menjadi korban dalam situasi ekonomi yang sulit.
Ia juga mendorong Komisi IX DPR bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memperjuangkan aturan baru yang memberikan keseimbangan antara kepentingan industri dan hak tenaga kerja.
“Perjuangan Komisi IX dan Kemenaker harus didukung oleh semua stakeholder industri di Tanah Air. Jika kebijakan perdagangan tumbuh dengan baik, nilai ekspor meningkat, maka industri akan butuh lebih banyak tenaga kerja,” tegasnya.
Rieke Diah Pitaloka turut menyampaikan dukungan terhadap kebijakan ekonomi nasional yang berpihak pada industri dalam negeri dan tenaga kerja nasional.
Ia menilai, kekuatan industri dan kesejahteraan pekerja tidak dapat dipisahkan dari keberpihakan regulasi pemerintah.
“Saya mendukung perbaikan ekonomi yang dilakukan Kang Purbaya (Menkeu) yang berpihak pada industri dan tenaga kerja nasional. Tidak ada industri kuat tanpa regulasi yang berpihak pada pekerja,” ujarnya.
Selain itu, Rieke Diah Pitaloka menyoroti rekomendasi dari Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) yang dinilai penting untuk diperhatikan pemerintah, terutama terkait peta ekspor dan ketergantungan ekonomi.
“Rekomendasi KRPI soal pemetaan ekspor komoditi Indonesia agar tidak bergantung pada Amerika perlu dipelajari pemerintah,” tambahnya.
Ia juga menekankan, pentingnya koordinasi lintas lembaga untuk memastikan data pekerja yang terkena PHK terverifikasi dengan baik agar hak-hak mereka tetap terpenuhi.
“Kita berharap koordinasi semua pihak dilakukan agar data pekerja yang ter-PHK jelas. Mereka yang kehilangan pekerjaan tetap harus mendapat haknya sebagai pekerja,” tutupnya.
Sumber: Beritasatu.com
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




