SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Kompolnas: Semua Institusi Wajib Patuh Putusan MK soal Jabatan Sipil Anggota Polri

Kompolnas: Semua Institusi Wajib Patuh Putusan MK soal Jabatan Sipil Anggota Polri

Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam (Antara/Fath Putra Mulya)

Jakarta (Suara Kalbar)- Keputusan Mahkamah Konstitusi kembali menjadi sorotan publik setelah menetapkan aturan tegas mengenai anggota Polri aktif yang ingin menduduki jabatan sipil. Putusan MK terkait jabatan sipil Polri ini menuai respons dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang menegaskan, seluruh institusi wajib mematuhinya tanpa pengecualian.

Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam mengatakan, putusan MK memiliki kekuatan mengikat sejak diucapkan. Karena itu, baik institusi kepolisian maupun lembaga pemerintahan lain harus menyesuaikan diri dengan ketentuan tersebut.

“Semua pihak, institusi kepolisian maupun institusi yang lain yang nantinya membutuhkan rekan-rekan kepolisian ada di dalamnya, ya, harus mematuhi putusan tersebut dengan prosedur yang sudah dibatasi,” ujarnya di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara pada Jumat (14/11/2025).

Anam menilai, tafsir norma yang diberikan MK sudah cukup jelas dan harus dihormati semua pihak. Ia memandang keputusan MK sejalan dengan harapan publik agar Polri semakin profesional dengan fokus pada internal kepolisian.

“Dan yang enggak kalah pentingnya begini, ada tradisi keterbukaan dan kepatuhan hukum di internal kepolisian. Oleh karenanya, putusan MK akan dijalankan,” tuturnya.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (14/11/2025) ini menjadi titik balik penting. MK menegaskan, anggota Polri yang hendak menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Mahkamah juga menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang mempertanyakan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, Pasal 28 ayat (3) sejak awal sudah menegaskan syarat mutlak, polisi hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian jika mengundurkan diri atau pensiun.

Menurut Ridwan, penjelasan tambahan yang menyebutkan jabatan di luar kepolisian sebagai jabatan yang “tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari kapolri” justru membuat norma menjadi rancu.

“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan.

Atas dasar itu, MK menyimpulkan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari kapolri” tidak lagi relevan dan harus dihapus. Dengan begitu, aturan mengenai jabatan sipil Polri kini menjadi lebih tegas dan tidak menimbulkan ambiguitas bagi semua pihak.

Sumber: Beritasatu.com

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan