Sekda Kalbar: Permendagri No 14 Tahun 2025 sebagai Pedoman Penyusunan APBD 2026
Pontianak (Suara Kalbar) – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat, Harisson membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, bertempat di Aula Garuda, Gedung Terpadu Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (12/11/2025).
Sekda Harisson menjelaskan tahun 2026 akan menjadi periode yang penuh tantangan, khususnya dalam hal penganggaran daerah. Berdasarkan proyeksi, Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Kalbar mengalami penurunan sebesar Rp522 miliar, dan kondisi serupa juga dialami oleh pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Barat.
“Permasalahan ini benar-benar menjadi pukulan bagi kita semua. Hal ini terjadi karena dua hal, pertama, adanya temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kebocoran dana daerah yang mencapai sekitar 30 persen. Kedua, karena adanya sejumlah program nasional dari Presiden Prabowo yang langsung dilaksanakan oleh pemerintah pusat,” ungkap Harisson.
Sekda menyampaikan bahwa salah satu program nasional tersebut adalah Program Sekolah Rakyat (SR). Pemerintah Provinsi Kalbar bersama Kota Pontianak dan Kota Singkawang telah mengusulkan lahan seluas masing-masing 8 hektare untuk pembangunan tiga Sekolah Rakyat, dengan total dukungan dana mencapai Rp740 miliar.
“Sayangnya, hanya tiga daerah yang mengusulkan, karena dari data Dinas Sosial, sebagian besar kabupaten/kota belum sungguh-sungguh menyiapkan usulannya,” jelas Harisson.
Selain Sekolah Rakyat, Pemerintah Daerah juga mendapat tawaran pembangunan Sekolah Garuda dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Inovasi (Kemendiktisaintek) yang telah disiapkan lahannya di Kabupaten Mempawah.
“Masih banyak potensi keuangan dari pemerintah pusat maupun dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, jangan patah semangat menghadapi pengurangan keuangan ini. Penyusunan Rencana Anggaran Tahun 2026 harus menyesuaikan dengan visi dan misi kepala daerah agar program yang dijalankan benar-benar mendukung pembangunan Kalimantan Barat,” tegasnya.
Harisson juga mengajak seluruh jajaran untuk mulai melakukan efisiensi anggaran, antara lain melalui penghematan penggunaan kertas dan listrik agar belanja perangkat daerah lebih terkendali dan tidak berdampak pada pemangkasan belanja pegawai maupun belanja strategis lainnya.
Ia berharap melalui sosialisasi ini para peserta dapat berdiskusi secara aktif dan meminta penjelasan teknis dari narasumber Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, guna memperoleh pemahaman yang komprehensif dalam penyusunan APBD tahun 2026.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Barat, Ahmad Priyono menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk menyinkronkan kebijakan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, guna memastikan efektivitas pembangunan daerah dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional.
“Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan kabupaten/kota sangat penting. Tahun 2026, seluruh Indonesia mengalami penurunan alokasi transfer, termasuk di Kalimantan Barat. Berdasarkan draft, alokasi transfer pemerintah ke daerah di lingkungan Provinsi Kalbar hanya sekitar 80 persen dari total APBD kabupaten/kota. Kondisi ini tentu berdampak besar terhadap penyusunan APBD 2026,” pungkas Priyono.
Penulis: Fadhil
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






