SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Opini Mungkinkah Hilirisasi Menjadi Titik Balik Keadilan Energi?

Mungkinkah Hilirisasi Menjadi Titik Balik Keadilan Energi?

Ilustrasi – Listrik

Oleh: Agustin Pratiwi

Di tengah gencarnya program hilirisasi industri tambang, PT PLN (Persero) tampil sebagai pemain utama dalam memastikan pasokan energi nasional. Melalui program PATTEN (Penyambungan Akuisisi Listrik Tambang Efisien dan Andal) di Kalimantan Barat, PLN tidak hanya memasok listrik, tetapi juga menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah. Program ini diklaim sebagai langkah strategis dalam menjamin keberlanjutan energi bagi industri tambang yang berkembang pesat, seperti kerja sama dengan PT Westerfield Alumina Indonesia dan PT Kalimantan Alumina Nusantara. Namun, di balik gemerlap angka investasi dan ekspansi listrik industri, pertanyaan penting muncul: apakah keberhasilan ini benar-benar menjawab tantangan pemerataan energi dan kesejahteraan rakyat?

Kalimantan Barat yang merupakan wilayah tempat di mana program PATTEN dijalankan, sebenarnya masih menyimpan fakta getir. Dimana masih terdapat ratusan desa di wilayah pedalaman dan perbatasan masih hidup dalam gelap tanpa aliran listrik PLN. Data menunjukkan bahwa hingga 2025, terdapat lebih dari 700 desa yang belum teraliri listrik, sementara sebagian lainnya hanya mengandalkan generator atau panel surya seadanya (rri.co.id 29/9/2025). Meskipun rasio elektrifikasi di Kalbar telah mencapai lebih dari 94 persen, angka itu menyembunyikan ketimpangan akses yang nyata antara kawasan industri yang terang benderang dan desa yang tetap tenggelam dalam kegelapan. Kondisi ini mencerminkan sebuah ironi menyoal pembangunan: listrik mengalir deras untuk smelter dan pabrik tambang, tetapi tidak untuk rumah-rumah rakyat di pedalaman.

Tak hanya di Kalbar, fenomena serupa juga terjadi di tingkat nasional. Data Kementerian Investasi menunjukkan bahwa lebih dari 5.700 desa di Indonesia masih belum menikmati listrik. Wilayah-wilayah seperti Nusa Tenggara Timur, Papua Barat Daya, dan sebagian Sulawesi Tengah masih bergulat dengan keterbatasan akses energi. Sementara itu, pemerintah terus menggelontorkan triliunan rupiah untuk memperluas kapasitas listrik bagi industri besar demi mendukung hilirisasi. Bahkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, 73 persen proyek kelistrikan dirancang dalam skema kemitraan bersama swasta (pln.co.id 31/5/2025). Artinya, negara semakin membuka ruang bagi liberalisasi sektor energi di bawah logika kapitalisme: listrik bukan lagi hak rakyat, melainkan komoditas ekonomi yang mengikuti prinsip keuntungan.

Program hilirisasi yang dijanjikan akan membawa Indonesia menuju masa keemasan 2045 seolah tampak menyimpan paradoks. Alih-alih menyejahterakan rakyat, kebijakan ini justru memperkuat dominasi oligarki dan investor asing. Banyak proyek pertambangan seperti di sektor nikel, dikuasai oleh perusahaan besar dari luar negeri yang memperoleh berbagai fasilitas istimewa, dari tax holiday dua dekade hingga pembebasan bea masuk. Di sisi lain, masyarakat lokal harus menanggung dampak lingkungan yang berat, dimana airnya tercemar, hutan gundul, dan banjir yang kian sering terjadi. Ketimpangan ini memperlihatkan bahwa hilirisasi selama ini lebih berfungsi sebagai mesin akumulasi kapital bagi segelintir elite ketimbang sarana pemerataan kesejahteraan.

Jika ditelisik, masalah utamanya bukan terletak pada kurangnya sumber daya atau teknologi, melainkan pada sistem yang melandasi kebijakan ekonomi itu sendiri. Kapitalisme sekuler sebagaimana yang diterapkan saat ini hanya menempatkan negara sebagai pelayan kepentingan modal, bukan sebagai pelindung rakyatnya. Dalam sistem ini, sumber daya alam juga diperlakukan sebagai komoditas yang bisa dijual dan dikonsesikan, bukan sebagai amanah publik yang wajib dijaga untuk kemaslahatan bersama. Akibatnya, energi dan kekayaan alam Indonesia dikelola untuk mengejar pertumbuhan ekonomi makro dan menarik investasi asing, bukan untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat. Negara seolah kehilangan kedaulatannya, tersandera oleh kepentingan korporasi dan tekanan global. Maka tak heran, meski Indonesia kaya akan batu bara, gas, nikel, dan bahkan uranium, jutaan warganya masih hidup tanpa listrik.

Islam memiliki paradigma yang sangat berbeda. Dalam pandangan Islam, sumber daya alam seperti energi, tambang, dan air adalah milik umum (al-milkiyyah al-‘ammah) yang tidak boleh dimiliki individu atau korporasi, apalagi diserahkan kepada asing. Negara berperan sebagai pengelola amanah, bukan fasilitator investasi. Hasil pengelolaan sumber daya ini wajib dikembalikan kepada rakyat melalui mekanisme yang adil dan transparan, seperti pengelolaan melalui baitul-māl (kas publik) yang digunakan untuk membiayai kebutuhan dasar rakyat seperti listrik, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan sosial. Dengan model ini, kesejahteraan rakyat menjadi tujuan utama, bukan sekadar efek samping dari pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, Islam menegaskan prinsip lā ḍarar wa lā ḍirār, dimana aktivitas pemanfaatn alam tidak boleh menimbulkan bahaya atau kerusakan. Eksploitasi sumber daya tidak boleh merusak lingkungan atau menzalimi masyarakat sekitar. Jika eksploitasi menimbulkan pencemaran atau deforestasi, pengelola wajib menanggung tanggung jawab moral dan material. Negara akan menegakkan sanksi tegas terhadap praktik yang merusak amanah publik tersebut. Prinsip ini menempatkan keberlanjutan dan keadilan sosial sebagai fondasi utama kebijakan energi.

Dalam konteks penyediaan listrik, Islam menempatkan energi sebagai hak dasar masyarakat. Dimana negara wajib memastikan ketersediaan listrik untuk seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi. Prioritas distribusi listrik diberikan kepada kebutuhan publik seperti rumah tangga, sekolah, rumah sakit sebelum kepentingan untuk komersial besar. Sumber pendanaan berasal dari hasil pengelolaan SDA dan instrumen sosial seperti zakat, wakaf produktif, serta sedekah terorganisir yang dapat digunakan untuk membangun pembangkit jaringan mikro di daerah terpencil. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi bergantung pada mekanisme pasar atau investor swasta untuk memperoleh listrik.

Paradigma Islam ini tidak hanya menjanjikan keadilan ekonomi, tetapi juga membangun kemandirian dan keberlanjutan fungsi sebuah negara. Ketika negara berfungsi sebagai penjaga amanah, bukan pelayan bagi pemodal, maka kekayaan alam benar-benar menjadi berkah bagi semua. Keadilan energi akan terealisasi bukan sekadar angka elektrifikasi, tetapi wujud nyata dari sistem yang menempatkan rakyat sebagai pemilik sejati kekayaan negeri.

*Penulis adalah Aktivis Muslimah Kalimantan Barat

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan