Pemkab Bengkayang – Bapeten Susun KLHS Pembangunan PLTN
Bengkayang (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Bengkayang bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan tim ahli Universitas Gadjah Mada (UGM) melaksanakan Konsultasi Publik penyusunan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di wilayah tersebut.
“Kajian ini menjadi bagian dari tahapan awal dalam menilai kelayakan lingkungan dan sosial sebelum penetapan kebijakan pembangunan PLTN,” ujar Wakil Bupati Bengkayang, yamsul Rizal di Bengkayang, Senin (10/11/2025).
Wabup Rizal mengatakan, pelaksanaan kajian lingkungan ini merupakan langkah penting untuk memastikan setiap rencana pembangunan energi, khususnya PLTN, tidak mengorbankan aspek keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Rencana pembangunan PLTN harus disikapi secara terbuka, ilmiah, dan berbasis data. Semua pihak, terutama masyarakat, berhak memahami manfaat maupun risikonya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa energi nuklir termasuk dalam kategori Energi Baru dan Terbarukan (EBET) yang berpotensi besar menyediakan energi bersih dan stabil. Namun, pengelolaannya harus dilakukan dengan standar keselamatan tinggi dan pengawasan berlapis.
“Prinsipnya bukan sekadar mengejar kemandirian energi, tapi juga memastikan keamanan dan keberlanjutan lingkungan. Tanpa itu, pembangunan PLTN tidak akan diterima masyarakat,” katanya.
Syamsul Rizal mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam setiap tahap kajian, mulai dari memahami tujuan pembangunan hingga menilai potensi dampaknya. Ia juga meminta agar edukasi publik terkait energi nuklir terus ditingkatkan guna mencegah munculnya kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Rencana pembangunan PLTN di Pantai Gosong, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 dengan target operasional paling cepat pada 2032. Pembangunan PLTN di Kalimantan Barat ini diharapkan mendukung transisi energi nasional menuju emisi nol bersih pada 2060.
Dia berharap konsultasi publik ini menjadi sarana untuk menyerap aspirasi dan masukan masyarakat secara langsung, sehingga hasil kajian tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga mencerminkan kebutuhan dan kekhawatiran masyarakat Bengkayang.
Staf Bapeten, Taruniyati Handayani, menjelaskan bahwa KLHS merupakan instrumen penting untuk memastikan rencana pembangunan PLTN tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa pembangunan PLTN aman bagi lingkungan dalam jangka panjang dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat,” ujarnya.
LMenurutnya, sejauh ini belum ada penolakan, hanya pertanyaan mengenai alasan pemilihan lokasi dan potensi dampaknya. Ia menegaskan bahwa setiap tahap pembangunan PLTN akan mengikuti standar keselamatan nasional dan internasional. Pengelolaan limbah nuklir juga akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
“Bapeten tidak akan memberikan izin pembangunan sebelum seluruh aspek keselamatan dan sosial dikaji dengan tuntas,” ujarnya.
Sumber: ANTARA
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




