SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Bisnis Harga TBS Sawit Periode I November 2025 Ditetapkan, Indeks “K” Kalbar Capai 92,12 Persen

Harga TBS Sawit Periode I November 2025 Ditetapkan, Indeks “K” Kalbar Capai 92,12 Persen

Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit [int]

Pontianak (Suara Kalbar) – Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan harga TBS untuk Periode I Bulan November 2025. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat resmi yang digelar pada Jumat, 7 November 2025, dan dihadiri oleh unsur Pemerintah Provinsi Kalbar, Pemerintah Kabupaten, perusahaan kelapa sawit (PKS), serta perwakilan kelembagaan pekebun.

Berdasarkan hasil kesepakatan rapat, harga Crude Palm Oil (CPO) ditetapkan sebesar Rp14.025,99 per kilogram dan harga kernel (inti sawit) sebesar Rp12.458,46 per kilogram, keduanya tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sementara itu, faktor Indeks “K” untuk periode ini ditetapkan sebesar 92,12 persen. Dengan formula perhitungan yang mengacu pada keputusan Gubernur Kalbar Nomor 442/DISBUN/2018, diperoleh harga TBS produksi pekebun sebagai berikut:

Umur 3 tahun: Rp2.513,61/kg

Umur 4 tahun: Rp2.683,15/kg

Umur 5 tahun: Rp2.863,60/kg

Umur 6 tahun: Rp2.953,46/kg

Umur 7 tahun: Rp3.061,69/kg

Umur 8 tahun: Rp3.155,58/kg

Umur 9 tahun: Rp3.207,12/kg

Umur 10–20 tahun: Rp3.358,25/kg

Umur 21 tahun: Rp3.302,11/kg

Umur 22 tahun: Rp3.287,76/kg

Umur 23 tahun: Rp3.211,52/kg

Umur 24 tahun: Rp3.106,86/kg

Umur 25 tahun: Rp3.008,67/kg

Harga ini berlaku untuk periode pembayaran 1–7 November 2025.

Dalam hasil rapat, tim juga menyepakati beberapa catatan penting terkait keikutsertaan perusahaan dalam perhitungan harga. Beberapa perusahaan tidak diikutsertakan dalam komponen CPO maupun IS (inti sawit) karena harga kontraknya berada lebih dari 2,5 persen di atas atau di bawah rata-rata harga Kalbar.

Selain itu, PT SIA dilaporkan tidak menyampaikan data kontrak CPO dan PK pada periode ini, sehingga tidak masuk dalam perhitungan.

Tim juga menegaskan kembali bahwa seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di wilayah Kalimantan Barat wajib membeli TBS melalui kelembagaan pekebun dan menerapkan harga yang telah ditetapkan sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 86 Tahun 2022 Pasal 11 ayat (1).

PKS juga diwajibkan untuk melaporkan penerapan harga TBS per periode secara tertulis kepada Gubernur Kalbar melalui Dinas terkait, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (6) huruf i pada peraturan yang sama.

Penetapan harga ini menjadi acuan resmi bagi seluruh pihak terkait dalam tata niaga TBS sawit pekebun Kalimantan Barat, guna menjaga transparansi, keadilan harga, serta keseimbangan antara kepentingan pekebun dan perusahaan.

Sumber: https://sidikhtbs.id/

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan